MAKALAH
WALIMATUL URSY
Untuk Memenuhi
Tugas Fiqh
Munakahat yang diampu oleh : Abdul Jalil, M.HI
Disusun
Oleh :
1. Khairul Rasyid
2. Moh. Faiq Ghafur
3. Nurul Jannah
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
HUKUM
PERDATA ISLAM
JURUSAN
SYARIAH
2013
KATA
PENGANTAR
Pertama
kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunianya yang
telah diberikan kepada kita. Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan
kepada junjungan nabi besar Muhammaad SAW, beserta sahabat dan keluarganya,
serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami
penyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil menyelesaikan makalah “Fiqih
Munakahat“ tentang “Walimatul Ursy”. Dan makalah ini kami ajukan sebagai tugas
untuk melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini, diharapkan dapat
membantu mahasiswa dalam memahami bagaimana tata cara pelaksanaan Walimatu Ursy
dan adab-adab Walimatul Ursy (Pesta Pernikahan)
Kami
menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna.
Oleh karena itu adanya masukan, pendapat, maupun kritik dan saran yang
membangun sangat diperlukan. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi
yang membutuhkan dan mendapat ridho Allah SWT. Amin.
Pamekasan,
22 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Walimatul ‘Ursy................................................................. 3
B.
Dasar Hukum........................................................................................ 3
C.
Adab yang harus dijaga dalam Walimah.............................................. 4
D. Macam-macam Halangan yang Membolehkan Tidak Memenuhi Undangan Walimah 6
E. Hal-hal yang Diperbolehkan Tidak Menghadiri Undangan Walimah.. 7
F.
Syarat-syarat Wajib
Menghadiri Undangan......................................... 8
G.
Hikmah Walimah.................................................................................. 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
.......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan,
tidal ada satu masalah pun dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan
tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah
tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang member rahmat bagi
sekuruh alam.
Dalam
masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara
mencari kreteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya
dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu
pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang
meriah. Namun tetap mendapat berkah dan tidak melanggar tuntunan Rasulullah
saw. Demikian halnya dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh pesona.
Berdasarkan
berbagai perkembangan di masyarakat, walimah berubah menjadi bermacam-macam,
baik jenis maupun cara penyelenggaraannya. Dapat kita ketahui bahwa banyak
sekali walimah yang tak lebih hanya sebuah resepsi yang berlebihan, mewah namun
hanya buang-buang uang dengan percuma, bahkan tidak jarang walimah secara tidak
langsung cukup membebani bagi yang menyelenggarakannya, namun tuntutan social
harus dilakukan hal ini tentu tidak masalah bagi orang-orang yang berkecukupan,
tetapi bagi seorang yang hidup pas-pasan tentu ini sangat merepotkan. Namun
karena disebabkan gengsi social maupun karena factor adat, sehingga mereka
tetap memaksakan diri untuk melaksanakannya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.
Apa pengertian dari Walimatul
Ursy?
2.
Bagaimana dasar hukum dari Walimatul
Ursy?
3.
Bagaimana pentingnya mengadakan
Walimatul Ursy?
4.
Bagaimana Adab yang harus dijaga dalam
Walimatul Ursy?
5.
Apasajakah macam-macam halangan yang
membolehkan tidak menghadiri undangan Walimahtul Ursy?
6.
Apasajakah hal-hal yang diperbolehkan
tidak menghadiri undangan Walimah?
7.
Bagaimana syarat-syarat Wajib menghadiri
undangan Walimah?
8.
Bagaimanakah Hikmah Walimah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui pengertian Walimatul Ursy.
2.
Mengetahui dasar hokum walimah ursy.
3.
Mengetahui pentingnya mengadakan
Walimatul Ursy.
4.
Mengetahui adab yang harus dijaga dalam
walimah ursy.
5.
Mengetahui macam-macam halangan yang
memperbolehkan tidak menghadiri undangan walimah ursy.
6.
Mengetahui hal-hal yang diperbolehkan
tidak menghadiri walimah ursy.
7.
Mengetahui syarat-syarat wajib menghindari
walimah ursy.
8.
Mengetahui bagaimana hikmah-hikmah
Walimatul Ursy.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Walimatul
‘Ursy
Walimah berasal dari kata Al walmu, sinonimnya
adalah Al ijtima artinya berkumpul
yang menurut Al azhary adalah karena kedua suami istri itu berkumpul atau pada
saat yang sama banyak orang berkumpul.
Adapun yang dimaksud dengan walimah
itu adalah makanan yang disediakan dalam pesta (hajat atau kenduri) atau makanan yang disediakan untuk para
undangan. Dalam pengertian masyarakat kita, walimah tidak terletak pada
hidangannya, tetapi pada keramaiannya walaupun tentunya tidak terlepas dari
hidangan.
Sedangkan walimah dalam literatur arab secara
arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk
perhelatan diluar perkawinan. Berdasarkan pendapat ahli bahasa diatas untuk
selain kesempatan perkawinan tidak digunakan kata walimah meskipun juga
menghidangkan makanan.[1]
Sedangkan definisi yang terkenal di kalangan ulama walimatul ‘ursy
diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Alloh atas telah
terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.
B.
Dasar Hukum
Jumhur ulama
sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini
berdasarkan hadits Rasulullah Saw:
"dari
Anas, ia berkata "Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk
istri-istrinya, seperti Beliau mengadakan walimah untuk Zainab, Beliau
mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing" (HR Bukhari dan Muslim)[2]
"dari
Anas bin Malik ra. Bahwasannya Nabi melihat Abdurrahman bin Auf berwajah pucat.
Lalu beliau bersabda : "kena apa ini?" dia (Abdurrahman bin Auf)
menjawab : "wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan
wanita memakai mas kawin emas sebesar biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda
: "Semoga Allah memberi barokah kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan
menyembelih satu ekor kambing".[3]
"dari
Buraidah, ia berkata, "ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw.
Bersabda : "Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya"
(HR Ahmad)
C. Adab yang
Harus Dijaga dalam Walimah
1. Mengundang
orang yang shalih
2. Mengundang
orang-orang fakir dan kaya secara bersamaan,
Rasulullah
mengingatkan kita agar tidak meninggalkan orang-orang fakir dan hanya memenggil
orang-orang kaya. Diriwayatkan dari abu hurairah RA, ia berkata “ (hidangan)
walimah yang paling buruk adalah walimahan yang hanya mengundang orang kaya,
sementara orang miskin tidak diundang. Barangsiapa tidak memenuhi undangan,
maka ia durhakakepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al Bukhari dan muslim)
3. Hendaknya
walimah dilaksanakan dalam tiga hari
Setelah
dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi SAW
“Dari Annas RA, ia
bertutur, nabi menikahi shafiyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maharnya
dan mengadakan walimah selama tiga hari .
4. Memenuhi
undangan walimah
Memenuhi
undangan walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Rasul SAW
“ Apabila salah seorang
dari kalian diundang ke walimah, maka hendaknya datang.” (HR. Al Bukhari)
5.
Mendoakan kedua mempelai.
Para
tamu dianjurkan untuk memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai, hal ini
berdasarkan keterangan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, apabila
seseorang menikah, maka Rasulullah SAW mendoakan,
“ Semoga Allah
memberkahi milikmu, memberkahi dirimu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam
kebaikan. “(HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Al baihaqi)
6. Memenuhi
undangan sekalipun sedang puasa.
Apabila seseorang diundang menghadiri
sebuah walimah sedangkan ia sedang berpuasa, maka ia wajib memenuhi undangan
itu. Namun ia boleh memilih antara membatalkan atau meneruskan puasa . Dalam
kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa mendatangi Walimatul ‘Urusy adalah wajib,
yakni fardu ain menurut pendapat yang lebih sah, kecuali bila ada udzur, yakni
ada hal yang mencegah untuk mendatangi walimah .
Orang
yang diundang pada hari kedua disunnahkan memenuhi undangan tersebut, dan orang
yang diundang pada hari ketiga lebih utama tidak memenuhi undangan tersebut.
Jika seorang muslim diundang ke perayaan nikah orang kafir, ia tidak harus
memenuhi undangan itu, sedangkan ada pendapat lain yang mengatakan harus
memenuhi itu .
Sedangkan
menurut Mufti Mubarok didalam bukunya, ada beberapa adab dalam Resepsi Nikah
diantaranya:
a.
Tidak berbaur antara tamu pria dan tamu
wanita
b.
Hijab, yakni “Tirai” atau
pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai penyekat yang
membatasiantara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya
c.
Hindari berjabat tangan dengan bukan
mahrom
d. Menghindari
syirik dan khufarat, karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus
menghindari perbuatan-perbyatan yang mengarah kepada syirik dan khufarat.
Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya pada perhitungan hari baik,
“ Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial,
maka ia telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad)
e.
Menghindari kemaksiatan. Dalam acara
sebuah pernikahan hendaknya kita menghindari terjadinya acara minum-minuman
keras dan judi, karena jelas dilirang syariat islam
f.
Menghindari hiburan yang merusak.
Contohnya, suguhan acara tarian oleh wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai
dengan syariat islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat
g.
Mengundang fakir miskin
h.
Syiar Islam, disunnahkan walimah
diantaranya dimaksudkan untuk syiar, sehingga usahakan dalam walimah tersebut
terdapat pembacaan ayat suci al-qur’an khutbah nikah dan lain-lain
i.
Mendoakan kedua mempelai .
D. Macam-macam
Halangan yang Membolehkan Tidak Memenuhi Undangan Walimah
Adapun
beberapa halangan yang membolehkan tidak memenuhi undangan walimah , dalam
pandangan ulama yang mewajibkannya yakni:
1.
Apabila undangan hanya dikhususkan bagi
kaum hartawan, tidak mencakup kaum fakir miskin. Tentang ini pernah
diriwayatkan sebuah hadist Nabi SAW, yang menyebutkan bahwa “ seburuk-buruk
makanan adalah walimah yang mengutamakan kaum hartawan dan mengabaikan kaum
fakir miskin.”
2.
Apabila kedatangannya itu semata-mata
karena menginginkan sesuatu dari si pengundang atau karena takut kepadanya,
misalnya seorang pejabat Negara yang ditakuti atau yang diharapkan memenuhi
kepentingannya yang tidak halal
3.
Apabila seseorang telah menerima
undangan dari orang lain sebelumnya
4.
Apabila jarak menuju ketempat undangan
terlalu jauh dan tidak ada kendaraan yang memadai, atau biaya yang harus
dikeluarkan cukup memberatkan, atau perjalanan kesana amat melelahkan atau
kurang aman
5.
Apabila ada halangan lain, misalnya
sedang menderita sakit, atau menjaga keluarga yang sedang sakit, dan sebagainya
.
E. Hal-hal yang
Diperbolehkan Tidak Menghadiri Undangan Walimah
1.
Jika ia diundang ke tempat di dalamnya
disuguhkan dan digelar praktek kemungkaran seperti, minuman keras, music, dan
sejenisnya
2.
Pengundang hanya khusus mengundang
orang-orang kaya, dan meniadakan orang-orang miskin dalam daftar undangannya
3.
Pengundang termasuk orang yang tidak
sungkan-sungkan untuk makan (makan yang haram), dan biasa berkubang dalam
hal-hal yang syubhat
4.
Dan masih banyak lagi alasan-alasan
syar’I lainnya yang menggugurkan kewajiban menghadiri undangan
Selain
itu adapula alasan syar’i lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak perlu
menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut berisiko
meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum’at, atau karena hujan deras,
jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena keamanan
harta, dan sebagainya .
F. Syarat-syarat
Wajib Menghadiri Undangan
Al- Hafizh berkat dalam
kitab Fathul Bari bahwa syarat undangan yang wajib didatangi ialah:
1.
Pengundang sudah mukhallaf, merdeka, dan
sehat akal
2.
Undangan tidak hanya dikhususkan kepada
orang kaya tanpa melibatkan orang miskin
3.
Tidak hanya tertuju kepada orang yang
disenangidan orang yang dihormatinya
4.
Pengundang beragama islam. Dengan
demikian menurut pendapat yang lebih kuat
5.
Khususnya hari pertama walimah. Demikian
pendapat yang masyhur
6.
Belum didahului oleh undangan lain. Jika
ada undangan lain sebelumnya, yang pertama wajib didahulukan
7.
Tidak ada kemungkaran dan
perkara-perkara lain yang menghalangi kehadirannya
8.
Orang yang diundang tidak berhalangan. Baghawi
berkata, jika orang yang diundang berhalangan atau tempatnya jauh sehingga
menyusahkan, boleh tidak hadir .
G. Hikmah
Walimah
1.
Merupakan rasa syukur kepada Allah SWT
2.
Tanda penyerahan anak gadis kepada suami
dari kedua orang tuanya
3.
Sebagai tanda resmi akad nikah
4.
Sebagai tanda memulai hidup baru bagi
suami-istri
5.
Sebagai realisasi arti sosiologi dari
akad nikah
6.
Sebagai pengumuman bagi masyarakat,
bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri, sehingga mastarakat
tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Walimah
berasal dari kata al walam, Yang semakna dengan arti al jam’u, yakni berkumpul.
Sedangkan nikah berasal dari kata nakaha, yang artinya menikah. Upacara nikah
yang disebut walimah, merupakan ibadah yang disyariatkan agama islam.
Dalam
sebuah pernikahan, sebaiknya dilaksanakan sebuah walimahan, karena hukumnya
tidak hanya sunnah mustahab, tetapi sunnah muakaddah. Jadi, orang yang menikah
membuat walimah yang sesuai dengan kemampuannya. Dan wajib hukumya menghadiri
Walimatul Ursy, kecuali ada Udzur yang Syar’i.
Selain itu
adapula alasan syar’i lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak perlu
menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut berisiko
meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum’at, atau karena hujan deras,
jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena keamanan
harta, dan sebagainya.
DAFTAR PUSTAKA
Alhusaini, Imam Taqiyyudin Abu
Bakar bin Muhammad. 1993. Kifayatul
Akhyar. Surabaya: Bina Iman.
Asy- Syaukani, Al- imam. 2006. Mukhtasar Nailul Autahar. Jakarta:
Pustaka Azzam.
Bagir, Muhammad. 2008. Fiqih Praktis 2. Bandung: Karisma.
Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah. Jakarta: Darul Fath.
Salim, Abu Malik Kamal bin
as-Syayyid. 2007. Shahih Fiqih Sunnah
Jilid 3. Jakarta selatan: Pustaka Azzam.
Tihami, dkk. 2008. Fikih Munakahat. Serang: Rajawali Pers.
[1] Prof.Dr.Amir
Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta:Prenada Media, 2006,
hlm.155.
[2] Prof. Dr. H. MA. Tihami, M.A.,
M.M, dan Drs. Sohari, M.M., M.H, Fikih Munakahat, (Serang:Rajawali Pers,2008),
hlm.132
[3] H. Mahrus Ali, Terjemahan
Bulughul Maram,(Surabaya:Mutiara Ilmu,1995), hlm.448
ijin copas ya nduk ! terima kasih. Jazaakallooh khoiron katsiiroo
BalasHapusthanks
BalasHapusmatur suwun,,,, this blog is goooooddd,,,,, wkwkwk
BalasHapusmatur suwun,,,, this blog is goooooddd,,,,, wkwkwk
BalasHapusthanks atas penjelasan :)
BalasHapusterimakasih
BalasHapus