MAKALAH
“HIJAB MAHJUB”
Untuk Memenuhi
Tugas Fiqh Muwaris
yang diampu oleh :
Dra. Hj. St. Musawwamamah, M.Hum
Disusun
Oleh :
MOH. HELMI
18201102010048
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
HUKUM
PERDATA ISLAM
JURUSAN
SYARIAH
2013
KATA
PENGANTAR
Pertama
kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunianya yang
telah diberikan kepada kita. Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan
kepada junjungan Nabi besar Muhammaad SAW, beserta sahabat dan keluarganya, serta
pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami
penyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil menyelesaikan makalah “Fiqih Muwaris“
tentang “Hijab Mahjub”. Dan makalah ini kami ajukan sebagai tugas untuk
melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
Kami
menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna.
Oleh karena itu adanya masukan, pendapat, maupun kritik dan saran yang
membangun sangat diperlukan. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi
yang membutuhkan dan mendapat ridho Allah SWT. Amin.
Pamekasan,
21 Mei 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hijab................................................................................... 2
B.
Sebab-sebab yang menghijab
atau mendinding ................................... 2
C.
Macam-macam Hijab............................................................................ 4
D.
Contoh Kasus....................................................................................... 8
E.
Penyelesaian Masalah .......................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
.......................................................................................... 9
B.
Penutup................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................
10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembagian waris yang sesuai islam ada beberapa
aturan yang salah satunya adalah tentang hijab mahjub.
Prinsip hijab mahjub adalah mengutamakan atau
mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat daripada orang lain
dengan yang mewarisi.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya
hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya
dibandingkansaudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung
melalui dua jalur (ayah dan ibu) sedangkan yang seayah atau seibu hanya melalui
satu jalur (ayah atau ibu).
B.
Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dinamakan hijab dan mahjub ?
2. Ada
berapa pembagian hijab ?
3. Siapa
saja orang yang menjadi hijab dan yang terhijab ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui pengertian
hijab dan mahjub
2. Mengetahui beberapa
macam pembagian hijab
3. Mengetahui orang-orang
yang bisa menjadi hijab dan orang-orang yang bisa menjadi mahjub.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengartian Hijab
Hijab secara harifiah
adalah penutup atau penghalang dalam mawarits. Istilah hijab digunakan
untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya, baik
kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Ahli
waris yang mempunyai kekuatan menutup ahli waris yang lain itu disebut hajib
dan yang karena ada penutupan itu terkena akibatnya disebut mahjub.[1]
Dalil yang membenarkan
masalah hajib dan mahjub sebagai aturan kewarisan dalam islam adalah surat
An-nisa’ : 176.
وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ
لَهَا وَلَد . . . . . . .
Artinya : Dan dia (saudara
lelaki kandung atau seayah) menjadi ahli waris yang dapat warisan apabila yang
meninggal itu tidak mempunyai anak.
Berdasarkan ayat ini
dapat dipahami bahwa kedudukan saudara adalah mahjub sedang kedudukan anak
adalah hajib.
B.
Sebab Yang Menghijab Atau Mendinding Menurut Hukum Waris Islam
- Sifat Khas Yang Ada Pada Seseorang
a).
Perbedaan agama yaitu orang islam tidak mendapat pusaka dari orang yang kafir,
demikian juga sebaliknya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw
لا ير ث المسلم الكا فر ولايرث الكا فر
المسلم
Artinya : “orang islam tidak jadi
waris bagi sikafir dan tidak pula sikafir jadi waris bagi orang islam” (HR.
Bukhari)
b).
Pembunuhan, yaitu orang-orang yang membunuh kelurganya tidak mendapat pusaka
dari keluarga yang dibunuhnya sebagaimana sabda Rasulullah saw :
ليس لقا ءل ميراث
Artinya : “tidak ada pusaka bagi
sipembunuh” (HR. Malik)
c).
Hamba (budak). Seorang hamba (budak) tidak mendapat pusaka dari tuannya atau
orang merdeka.
d).
Anak zina. Anak yang tidak sah tidak dapat menerima waris dari
bapaknya.[2]
2. Kedudukan Seseorang
Yaitu
orang yang lebih kuat atau lebih dekat kepada simayitb dari yang mahzub itu.
Penghalang ini dapat mengurangi hak ataupun menghilangkan hak.
a).
Mengurangi hak terhadap seluruh warisan
1).
Mengurangi hak seperti anak terhadap suami. Jika ada anak, suami mendapat
seperempat. Jkia tak ada anak hak suami mendapat setengah.
2).
Mengurangi hak dengan jalan memindahkan hak dari bagian tertentu kepada bagian
yang tidak tertentu. Seperti anak lelaki bagi anak perempuan jika ada anak
lelaki maka hak anak perempuan menjadi setengah dari yang diperoleh oleh anak
lelaki atau sepertiga.
b).
Menghilangkan hak menerima pusaka. Hukum ini dapat berlaku terhadap segala
waris yang selain darei enam orang, bapak, ibu, anak lelaki, anak perempuan,
suami, dan istri.[3]
C. Macam-macam hijab
Hijab terdiri dari dua
macam, yaitu :
a. Hijab Hirman
Hijab hirman yaitu
terhijabnya seorang ahli waris dalam memperoleh seluruh bagian lantaran ada
ahli waris lain yang lebih dekat. Jadi orang yang termahjub tidak mendapatkan
bagian apapun karena adanya hajib. Pembagianya adalah sebagai berikut :
1. Kakek, terhalang oleh :
·
ayah
2. Nenek
dari ibu, terhalang oleh :
·
ibu
3.
Nenek dari ayah, terhalang oleh :
· ayah
· ibu
4.
Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh :
· anak laki-laki
5.
Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh :
· anak laki-laki
· anak perempuan dua orang atau
lebih
6.
Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
· anak laki-laki
· cucu laki-laki
· ayah
7.
Saudara seayah (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
· anak laki-laki
· cucu laki-laki
· ayah
· saudara sekandung laki-laki
· saudara sekandung perempuan
bersama anak/cucu perempuan
8.
Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
· anak laki-laki dan anak perempuan
· cucu laki-laki dan cucu perempuan
· ayah
· kakek
9.
Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh :
· anak laki-laki
· cucu laki-laki
· ayah atau kakek
· saudara laki-laki sekandung atau
seayah
· saudara perempuan sekandung atau
seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
10.
Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh :
· anak laki-laki atau cucu
laki-laki
· ayah atau kakek
· saudara laki-laki sekandung atau
seayah
· anak laki-laki saudara laki-laki
sekandung
· saudara perempuan sekandung atau
seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
11.
Paman sekandung terhalang oleh :
· anak atau cucu laki-laki
· ayah atau kakek
· saudara laki-laki sekandung atau
seayah
· anak laki-laki saudara laki-laki
sekandung atau seayah
· saudara perempuan sekandung atau
seayah yang menerima asabah ma’al ghair
12.
Paman seayah terhalang oleh :
· anak atau cucu laki-laki
· ayah atau kakek
· saudara laki-laki sekandung atau
seayah
· anak laki-laki saudara laki-laki
sekandung atau seayah
· saudara perempuan sekandung atau
seayah yang menerima asabah ma’al ghair
· paman sekandung
13.
Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh :
· anak atau cucu laki-laki
· ayah atau kakek
· saudara laki-laki sekandung atau
seayah
· anak laki-laki saudara laki-laki
sekandung atau seayah
· saudara perempuan sekandung atau
seayah yang menerima asabah ma’al ghair
· paman sekandung atau seayah
14.
Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh :
· anak atau cucu laki-laki
· ayah atau kakek
· saudara laki-laki sekandung atau
seayah
· anak laki-laki saudara laki-laki
sekandung atau seayah
· saudara perempuan sekandung atau
seayah yang menerima asabah ma’al ghair
· paman sekandung atau seayah.
b. Hijab Nuqson
Hijab Nuqson yaitu
penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata
lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris
karena ada ahli waris lain.
Ketentuan tentang hijab
nuqsan ini data terlihat secara nyata dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11-12.
Ahli waris yang menjadi hajib pada hijab Nuqson adalah :
a) Anak laki-laki atau
cucu laki-laki
§ Ibu
dari 1/3 menjadi 1/6
§ Suami
dari ½ menjadi ¼
§ Istri
¼ menjadi 1/8
§ Ayah
dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
§ Kakek
dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b)
Anak perempuan
§ Ibu
dari 1/3 menjadi 1/6
§ Suami
dari ½ menjadi ¼
§ Istri
¼ menjadi 1/8
§ Bila
anak perempuan hanya satu orang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c)
Cucu perempuan
§ Ibu
dari 1/3 menjadi 1/6
§ Suami
dari ½ mebjadi ¼
§ Istri
¼ menjadi 1/8
d)
Beberpa orang saudara dalam segala bentuknya mengurangi hakm ibu dari 1/3
menjadi 1/6
e)
Saudara perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama
anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah
dari ½ menjadi 1/6.
D. Contoh Kasus
Seseorang meninggal dunia mempunyai
harta peninggalan sebesar 170 juta, dia mempunyai wasiat ke dua cucu perempuan
dari anak perempuan sebesar @2 juta, kemudian biaya pengurusan jenazahnya 4 juta,
kemudian meninggalkan ahli waris, Istri, Ayah, Ibu, 2 Anak Perempuan, 2 Cucu
Perempuan dari anak perempuan.
E. Penyelesaian Masalah
Harta Peninggalan : 170 Jt
Wasiat 2 Cucu Perempuan dari anak
perempuan @ 2 Jt = 4 jt
Pengurusan Jenazah : 4 Jt
Ahli Waris terdiri dari Istri, ayah,
Ibu, dan 2 anak Perempuan, 2 Cucu perempuan dari anak perempuan. Tirkahnya 162
Juta. Setelah dipotong wasiat dan pengurusan jenazah.
Asal Masalah : 24
Istri
|
1/8
|
24
|
3
|
3:27 x 162 Jt
|
18 Juta
|
Ayah
|
1/6
|
24
|
4
|
4:27 x 162 Jt
|
24 Juta
|
Ibu
|
1/6
|
24
|
4
|
4:27 x 162 Jt
|
24 Juta
|
2 Anak Perempuan
|
2/3
|
24
|
16
|
16:27 x 162 Jt
|
96 Juta
|
JUMLAH
|
27
|
-
|
162 Juta
|
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hijab
dalam bahasa arab ialah mencegah, menutup dan menghalangi. Orang yang menjadi
penghalang atau pencegah dinakan hijab, sedangkan orang yang dicegah atau
dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.
Menurut istilah ulama mawaris
(faraid) ialah mencegah dan menghalangi orang –orang tertentu dalam menerima
seluruh pusaka semuanya ataupun sebagiannya karena ada seseorang yang lain atau
hijab.
Sebab
Yang Menghijab Atau Mendinding Menurut Hukum Waris Islam:
-
Sifat khas yang ada pada seseorang
-
Kedudukan seseorang
Macam-macam hijab :
-
Hijab hirman/ hijab penuh
-
Hijab nuqsan / hijab kurang
B. Penutup
Dalam penulisan makalah ini,
pemakalah menyadari banyaknya kekurangan-kekurangan, baik dari segi isi maupun
dalam penulisan. Untuk itu kami sebagai pemakalah sangat mengharapkan sekali
baik itu kritikan, saran, ataupun masukan yang sifatnya membangun dan demi
kemajuan masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Kuzari, Ahmad. Sistem
Asabah. PT
Raja Grafindo Persada. Jakarta : 1996
Ash Shiddiegi, Teungku Muhammad Hasbi, Fiqih Mawaris,
PT Pustaka Riski Putra, Semarang : 1997
Lubis, Suhrawardi K dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris
Islam, Sinar Grafika, Jakarta : 1995
Siddik, Abdullah, Hukum Waris Islam, Bina Pustaka, Jakarta : 1984
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Kencana Pranada Media, Jakarta :
Terima kasih , sangat bermanfaat
BalasHapusizin untuk mengerjakan tugas
izin copas min buat referensi..
BalasHapussukses selalu....