Selasa, 21 Mei 2013

MAKALAH “HIJAB MAHJUB”


 
MAKALAH
“HIJAB MAHJUB”
Untuk Memenuhi Tugas Fiqh Muwaris yang diampu oleh :
Dra. Hj. St. Musawwamamah, M.Hum





STAINWARNA 2.gif
 











Disusun Oleh :
MOH. HELMI
18201102010048



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
HUKUM PERDATA ISLAM
JURUSAN SYARIAH
2013
KATA PENGANTAR

Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunianya yang telah diberikan kepada kita. Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammaad SAW, beserta sahabat dan keluarganya, serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami penyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil menyelesaikan makalah “Fiqih Muwaris“ tentang “Hijab Mahjub”. Dan makalah ini kami ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu adanya masukan, pendapat, maupun kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan dan mendapat ridho Allah SWT. Amin.


Pamekasan, 21 Mei 2013
                                                                                                   


    Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 1
C.     Tujuan................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hijab................................................................................... 2
B.     Sebab-sebab yang menghijab atau mendinding ................................... 2
C.     Macam-macam Hijab............................................................................ 4
D.    Contoh Kasus....................................................................................... 8
E.     Penyelesaian Masalah .......................................................................... 8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .......................................................................................... 9
B.     Penutup................................................................................................. 9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 10



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Dalam pembagian waris yang sesuai islam ada beberapa aturan yang salah satunya adalah tentang hijab mahjub.
Prinsip hijab mahjub adalah mengutamakan atau mendahulukan kerabat yang mempunyai jarak lebih dekat daripada orang lain dengan yang mewarisi.
Keutamaan itu dapat pula disebabkan oleh kuatnya hubungan kekerabatan seperti saudara kandung lebih kuat hubungannya dibandingkansaudara seayah atau seibu saja, karena hubungan saudara kandung melalui dua jalur (ayah dan ibu) sedangkan yang seayah atau seibu hanya melalui satu jalur (ayah atau ibu).

B.     Rumusan Masalah
1.    Apakah yang dinamakan hijab dan mahjub ?
2.    Ada berapa pembagian hijab ?
3.    Siapa saja orang yang menjadi hijab dan yang terhijab ?

C.    Tujuan
1.    Mengetahui pengertian hijab dan mahjub
2.    Mengetahui beberapa macam pembagian hijab
3.    Mengetahui orang-orang yang bisa menjadi hijab dan orang-orang yang bisa menjadi mahjub.

 


BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengartian Hijab
Hijab secara harifiah adalah penutup atau penghalang dalam mawarits. Istilah hijab digunakan untuk menjelaskan ahli waris yang jauh hubungan kekerabatannya, baik kadang-kadang atau seterusnya terhalang oleh ahli waris yang lebih dekat. Ahli waris yang mempunyai kekuatan menutup ahli waris yang lain itu disebut hajib dan yang karena ada penutupan itu terkena akibatnya disebut mahjub.[1]
Dalil yang membenarkan masalah hajib dan mahjub sebagai aturan kewarisan dalam islam adalah surat An-nisa’ : 176.
وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَد . . . . . . .
Artinya : Dan dia (saudara lelaki kandung atau seayah) menjadi ahli waris yang dapat warisan apabila yang meninggal itu tidak mempunyai anak.
Berdasarkan ayat ini dapat dipahami bahwa kedudukan saudara adalah mahjub sedang kedudukan anak adalah hajib.

B. Sebab Yang Menghijab Atau Mendinding Menurut Hukum Waris Islam
  1. Sifat Khas Yang Ada Pada Seseorang
a). Perbedaan agama yaitu orang islam tidak mendapat pusaka dari orang yang kafir, demikian juga sebaliknya. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw
لا ير ث المسلم الكا فر ولايرث الكا فر المسلم
Artinya : “orang islam tidak jadi waris bagi sikafir dan tidak pula sikafir jadi waris bagi orang islam” (HR. Bukhari)
b). Pembunuhan, yaitu orang-orang yang membunuh kelurganya tidak mendapat pusaka dari keluarga yang dibunuhnya sebagaimana sabda Rasulullah saw :
ليس لقا ءل ميراث
Artinya : “tidak ada pusaka bagi sipembunuh” (HR. Malik)
c). Hamba (budak). Seorang hamba (budak) tidak mendapat pusaka dari tuannya atau orang merdeka.
d). Anak zina. Anak yang tidak sah tidak dapat menerima waris dari bapaknya.[2]
2. Kedudukan Seseorang
Yaitu orang yang lebih kuat atau lebih dekat kepada simayitb dari yang mahzub itu. Penghalang ini dapat mengurangi hak ataupun menghilangkan hak.
a). Mengurangi hak terhadap seluruh warisan
1). Mengurangi hak seperti anak terhadap suami. Jika ada anak, suami mendapat seperempat. Jkia tak ada anak hak suami mendapat setengah.
2). Mengurangi hak dengan jalan memindahkan hak dari bagian tertentu kepada bagian yang tidak tertentu. Seperti anak lelaki bagi anak perempuan jika ada anak lelaki maka hak anak perempuan menjadi setengah dari yang diperoleh oleh anak lelaki atau sepertiga.
b). Menghilangkan hak menerima pusaka. Hukum ini dapat berlaku terhadap segala waris yang selain darei enam orang, bapak, ibu, anak lelaki, anak perempuan, suami, dan istri.[3]
C.  Macam-macam hijab
Hijab terdiri dari dua macam, yaitu :
a.   Hijab Hirman
Hijab hirman yaitu terhijabnya seorang ahli waris dalam memperoleh seluruh bagian lantaran ada ahli waris lain yang lebih dekat. Jadi orang yang termahjub tidak mendapatkan bagian apapun karena adanya hajib. Pembagianya adalah sebagai berikut :
1.    Kakek, terhalang oleh :
·      ayah
2.    Nenek dari ibu, terhalang oleh :
·      ibu
3. Nenek dari ayah, terhalang oleh :
·      ayah
·      ibu
4. Cucu laki-laki garis laki-laki terhalang oleh :
·      anak laki-laki
5. Cucu perempuan garis laki-laki terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      anak perempuan dua orang atau lebih
6. Saudara sekandung (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      cucu laki-laki
·      ayah
7. Saudara seayah (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      cucu laki-laki
·      ayah
·      saudara sekandung laki-laki
·      saudara sekandung perempuan bersama anak/cucu perempuan
8. Saudara seibu (laki-laki/perempuan) terhalang oleh :
·      anak laki-laki dan anak perempuan
·      cucu laki-laki dan cucu perempuan
·      ayah
·      kakek
9. Anak laki-laki saudara laki-laki sekandung terhalang oleh :
·      anak laki-laki
·      cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
10. Anak laki-laki saudara seayah terhalang oleh :
·      anak laki-laki atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima ‘asabah ma’al ghair
11. Paman sekandung terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
12. Paman seayah terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·      paman sekandung
13. Anak laki-laki paman sekandung terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·      paman sekandung atau seayah
14. Anak laki-laki paman seayah terhalang oleh :
·      anak atau cucu laki-laki
·      ayah atau kakek
·      saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      anak laki-laki saudara laki-laki sekandung atau seayah
·      saudara perempuan sekandung atau seayah yang menerima asabah ma’al ghair
·      paman sekandung atau seayah.
b.   Hijab Nuqson
Hijab Nuqson yaitu penghalang yang menyebabkan berkurangnya bagian seorang ahli waris, dengan kata lain berkurangnya bagian yang semestinya diterima oleh seorang ahli waris karena ada ahli waris lain.
Ketentuan tentang hijab nuqsan ini data terlihat secara nyata dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 11-12. Ahli waris yang menjadi hajib pada hijab Nuqson adalah :
a) Anak laki-laki atau cucu laki-laki
§  Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§  Suami dari ½ menjadi ¼
§  Istri ¼ menjadi 1/8
§  Ayah dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
§  Kakek dari seluruh atau sisa harta menjadi 1/6
b) Anak perempuan
§  Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§  Suami dari ½ menjadi ¼
§  Istri ¼ menjadi 1/8
§  Bila anak perempuan hanya satu orang, maka cucu perempuan dari ½ menjadi ¼
c) Cucu perempuan
§  Ibu dari 1/3 menjadi 1/6
§  Suami dari ½ mebjadi ¼
§  Istri ¼ menjadi 1/8
d) Beberpa orang saudara dalam segala bentuknya mengurangi hakm ibu dari 1/3 menjadi 1/6
e) Saudara perempuan kandung. Dalam kasus ini hanya seorang diri dan tidak bersama anak atau saudara laki-laki, maka ia mengurangi hak saudara perempuan seayah dari ½ menjadi 1/6.
D.  Contoh Kasus
Seseorang meninggal dunia mempunyai harta peninggalan sebesar 170 juta, dia mempunyai wasiat ke dua cucu perempuan dari anak perempuan sebesar @2 juta, kemudian biaya pengurusan jenazahnya 4 juta, kemudian meninggalkan ahli waris, Istri, Ayah, Ibu, 2 Anak Perempuan, 2 Cucu Perempuan dari anak perempuan.
E.  Penyelesaian Masalah
Harta Peninggalan : 170 Jt
Wasiat 2 Cucu Perempuan dari anak perempuan @ 2 Jt = 4 jt
Pengurusan Jenazah  : 4 Jt
Ahli Waris terdiri dari Istri, ayah, Ibu, dan 2 anak Perempuan, 2 Cucu perempuan dari anak perempuan. Tirkahnya 162 Juta. Setelah dipotong wasiat dan pengurusan jenazah.
          Asal Masalah : 24
Istri
1/8
24
3
3:27 x 162 Jt
18 Juta
Ayah
1/6
24
4
4:27 x 162 Jt
24 Juta
Ibu
1/6
24
4
4:27 x 162 Jt
24 Juta
2 Anak Perempuan
2/3
24
16
16:27 x 162 Jt
96 Juta
JUMLAH
27
-
162 Juta





BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Hijab dalam bahasa arab ialah mencegah, menutup dan menghalangi. Orang yang menjadi penghalang atau pencegah dinakan hijab, sedangkan orang yang dicegah atau dihalangi ataupun ditutup dinamakan mahjub.
Menurut istilah ulama mawaris (faraid) ialah mencegah dan menghalangi orang –orang tertentu dalam menerima seluruh pusaka semuanya ataupun sebagiannya karena ada seseorang yang lain atau hijab.
Sebab Yang Menghijab Atau Mendinding Menurut Hukum Waris Islam:
-          Sifat khas yang ada pada seseorang
-          Kedudukan seseorang
Macam-macam hijab :
-          Hijab hirman/ hijab penuh
-          Hijab nuqsan / hijab kurang

B.  Penutup
Dalam penulisan makalah ini, pemakalah menyadari banyaknya kekurangan-kekurangan, baik dari segi isi maupun dalam penulisan. Untuk itu kami sebagai pemakalah sangat mengharapkan sekali baik itu kritikan, saran, ataupun masukan yang sifatnya membangun dan demi kemajuan masa yang akan datang.



DAFTAR PUSTAKA

Kuzari, Ahmad. Sistem Asabah. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta : 1996
Ash Shiddiegi, Teungku Muhammad Hasbi, Fiqih Mawaris, PT Pustaka Riski Putra, Semarang : 1997
Lubis, Suhrawardi K dan Komis Simanjuntak, Hukum Waris Islam, Sinar Grafika, Jakarta : 1995
Siddik, Abdullah, Hukum Waris Islam, Bina Pustaka, Jakarta : 1984
Syarifuddin, Amir, Hukum Kewarisan Islam, Kencana Pranada Media, Jakarta :




[1] Achmad Kuzari, Sistem Asabah. Hal. 101
[2] Abdullah Siddik, Hukum Waris Islam, Bina Pustaka, H. 59-63
[3] Op. cit. h. 188-189

2 komentar: