BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hadits
merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Hadits yang dijadikan
pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan
hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan
sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.
Menurut
Imam Malik ada empat jenis orang yang hadisnya tidak boleh diambil darinya,
yaitu; orang yang kurang akal, orang yang mengikuti hawa nafsunya yang mengajak
masyarakat untuk mengikuti hawa nafsunya, orang yang berdusta dalam
pembicaraannya walaupun dia tidak berdusta kepada Rasul dan orang yang
tampaknya saleh dan beribadah apabila orang itu tidak mengetahui nilai-nilai
hadis yang diriwayatkannya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang disebut hadist mursal?
2. Bagaimana
hukum dari hadits mursal?
3. Bagaimana
contoh dari hadits mursal?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui pengertian hadits mursal.
2. Mengetahui
hukum dari hadits mursal.
3. Mengetahui
contoh hadits mursal.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Mursal
Mursal
artinya yang dilepaskan, yang dilangsungkan. Mursal, menurut Musthalahul
Hadits, dikatakan bagi satu hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’i
langsung dari Nabi Saw. Dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan
kepadanya. Jelasnya dalam sanad itu, tabi’i tidak menyebut nama orang yang
mengkhabarkan Hadits utu kepadanya, tetapi langsung menyebut Nabi Saw. Saja.
Hadits
Mursal disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh
para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima
hadits itu.
Disebut
juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari
Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu. Mursal
ialah hadits yang gugur di akhir sanadnya setelaah tabi’in.
B.
Pembagian
Hadits Mursal
Mursal dibagi ke
dalam dua bagian :
1. Mursal
Jali
Mursal
di sini maksudnya yang terputus. Jali artinya yang terang, yang nyata. Jadi
mursal jali artinya yang putus dengan nyata-nyata, menurut pembicaraan ilmu
hadits, ditentukan mursal jali itu untuk satu hadits yang diriwayatkan seorang
rowi dari seorang syaikh, tetapi syaikh ini tidak semasa dengannya.
2. Mursal
Khafi
Mursal
di sini sama maksudnya dengan Mursal jali, yaitu dengan makna yang terputus.
Khafi artinya yang tersembunyi, yang tidak terang, yang gelap. Jadi mursal
khafi ialah putus yang tersembunyi atau putus yang tidak terang. Dalam ilmu
isnad, ditujukan kepada :
a. Yang
diriwayatkan oleh seorang rowi dari seorang syaikh yang semasa dengannya dan
bertemu. Tetapi ia tidak menerima hadits itu darinya.
b. Yang
diriwayatkan oleh seorang rawi dari seorang syaikh yang semasa dengannya,
tetapi ia belum pernah bertemu dengannnya.
c. Yang
diriwayatkan oleh seorang rowi dari seorang syaikh yang semasa dan bertemu
dengannya, tetapi ia tidak pernah menerima satu pun hadits daripadanya.
Dan menurut buku
Musthalah hadits Mursal khofi di bagi 2 :
a. Mursal
Shohabi : pemberitahuan sahabat yang disandarkan kepada nabi tetapi ia tidak
mendengar/menyaksikan sendiri apa yang diberitakan karena ia masih
kecil/terakhir masuk islamnya.
b. Mursal
tabi’I : pemberiaan tabi’in yang disandarkan kepada nabi tanpa menyebut
sahabat.
C. Bentuk-Bentuk
Hadits Mursal
1. Menurut
Ahli Hadits :
Mursal
datang dari perktaan tabi’in, tetapi seolah-olah seperti perkataan, perbuatan
atau seolah-olah Rasul hadir untuk melakukan perbuatan.
2. Menurut
Ahli Fiqih :
Mursal
menurut ahli fiqih lebih umum dari pendapaat ahli hadits. Menurut mereka, semua
yang sanadnya terputus atau ada salah satu rowinya gugur disebut mursal.
D. Hukum
Hadits Mursal :
ü Mursal
itu asalnya dhaaif dan mardud. Karena salah satu syarat diterimanya hadits itu
bersambung sanadnya. Tetapi dalam hadits mursal ada salah satu rowi yang
dibuang. Dan keadaan yang dibuangnya itu sahabat. Ini yang menjadikan hadits
mursal itu dhaif.
ü Ada
Ulama yang berpendapat bahwa Hadits mursal itu boleh dijadikan dalil agama,
tetapi kebanyakan ahli ilmu hadits berpendirian : hadits mursal tidak boleh
dipakai.
Tentang
tidak boleh dipakainya itu, Imam ibnu Hajar menunjukan alasan :
Boleh
jadi yang gugur (namanya tidak disebut)itu shahabi, tetapi boleh jadi juga
seoarang tabi’I lain karena ada juga tabi’I meriwayatkan dari tabi’I pula.
Kalau
kita berpegang, bahwa yang gugur itu seorang tabi’in, boleh jadi tabi’in itu
orang yang lemah, tetapi boleh jadi juga ia kepaercayan. Kalau kita andaikaan
dia seorang kepercayaan, maka bolh jadi pula ia memnerima riwayatitu dari
seorang shahabi, tetapi boleh jadi juga dari seorang tabi’in lain.
Demikian
selanjutnya memungkinkan sampai enam atau tujuh tabi’in karena terdapat dalam
satu sanad, ada enam tabi’in yang seoarang yang meriwayatkan dari yang lain.
Oleh karena itu, sepatutnya hadits mursal dianggap lemah.
Tabi’in
yang melangsungkan suatu hadits atau riwayat disebut Mursil.
Perbuatan melangsungkan itu dalam istilah dikatakan Irsal.
Perbuatan melangsungkan itu dalam istilah dikatakan Irsal.
E.
Berhujjah
Dengan Hadits Mursal
Hadits
mursal itu dimasukkan ke dalam tingkatan hadits mardud, karena jenis-jenis dan
sifat-sifat perawi yang digugurkan itu tidak jelas, apakah ia seorang sahabat
sehingga hadits yang diriwayatkannya dihukumi shahih, karena sahabata itu
semuanya adil.
Karena
hadits mursal khafi dihukumi sebagai hadits dhaif. Sikap ulama dalam
menggunakan hujjah hadits mursal, bermacam-macam :
1. Imam
Malik dan Ahmad, menurut pendapat beliau yang popular, demikian juga Abu
Hanifah, menerima Hadits Mursal sebagai hujjah. Beliau beralasan menurut
logika, bahwa rawi yang bersifat adil, tentu tidak mau menggugurkan rawi-rawi
yang berada di antara dia dengan Nabi
2. Ulama
Jumhur dan Asy-syafi’iy memandang bahwa hadits mursal itu adalah dhaif, karena
tidak dapat dijadikan hujjah. Karena rawi yang digugurkan tersebut tidak
diketahui identitasnya. Asy-Syafi’iy mengemukakan pengecualian-pengecualian
anatara lain:
a. Hadits
mursal dari ibnu’l Musayyab. Sebab pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits
selain dari abu Hurairah
b. Hadits
Mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dhaif maupun shahi
c. Hadits
mursal yang dikuatkan oleh qiyas
d. Hadits
mursal yang dikuatkan oleh hadits-hadits mursal yang lain
3. Menurut
Asy-Syaukany bahwa yang benar, hadits mursal itu tak dapat dibuat hujjah secara
mutlaq, karena adanya keragu-raguan dan tidak diketahui dengan jelas tentang
keadaan rawinya. Sedangkan syarat-syarat untuk mengamalkan sebuah hadits itu
hendaklah diketahui keadilan rawinya.
Dari
3 macam pendapat tersebut timbulah beberapa pendapat menjadi 10 macam pendapat
:
1. Hadits
mursal daapat dipakai hujjah secara mutlaq
2. Tak
dapat dipaki secara mutlaq
3. Dapat,
asal yang meng-irsal-kan ulam abad ketiga
4. Dapat,
bila yang meng-irsal-kan itu orang adil
5. Dapat,
bila yang meng-irsal-kan itu Sa’id bin Musayyab
6. Dapat,
asal ada penguaatnya
7. Dapat,
bila dalam bab itu tidak ada yang lain
8. Ia
lebih kuat daaripada musnad
9. Dapat
untuk amalan-amalan sunnat, sedaang kalau untuk amalan-amalan yang wajib tidak
dapat
10. Dapat, asal
yang meng-irsal-kan itu sahabat
11.
F.
Contoh
Hadits Mursal :
Artinya : Dari Malik
Dari Abdillah bin Abi Bakar bin Hazm, bahwa dalam surat yang Rasulallah saw.
Tulis kepada Amr bin Hazm (tersebut) : “bahwa tidak menyentuh Qur’an melainkan
orang yang bersih”.
Keterangan :
Gambaran susunan
sanad rawi-rawi Hadits itu demikian :
1. Malik
2. Abdullah
bin abi Bakar
3. Rasulullah
saw
Abdulallah
bin abi Bakr ini seorang tabi’in, sedang seorang tabi’in tidak semasa dan
bertemu dengan Nabi saw.
Jadi
mestinya, Abdullah menerima riwayat itu dari seorang lain atau shahabi.
Karena
ia tidak menyebut nama Shahabi atau orang yang mengkhabarkan kepadanya itu,
tetapi ia langsungkan kepada Rasulullah, maka yang begini dinamakan Mursal.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Mursal artinya yang
dilepaskan, yang dilangsungkan. Mursal, menurut Musthalahul Hadits, dikatakan
bagi satu hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’i langsung dari Nabi Saw.
Dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan kepadanya. Jelasnya dalam
sanad itu, tabi’i tidak menyebut nama orang yang mengkhabarkan Hadits utu
kepadanya, tetapi langsung menyebut Nabi Saw. saja. Mursal dibagi ke dalam dua
bagian :
1. Mursal
Jali
Mursal
di sini maksudnya yang terputus. Jali artinya yang terang, yang nyata. Jadi
mursal jali artinya yang putus dengan nyata-nyata, menurut pembicaraan ilmu
hadits, ditentukan mursal jali itu untuk satu hadits yang diriwayatkan seorang
rowi dari seorang syaikh, tetapi syaikh ini tidak semasa dengannya.
2. Mursal
Khafi
Mursal
di sini sama maksudnya dengan Mursal jali, yaitu dengan makna yang terputus.
Khafi artinya yang tersembunyi, yang tidak terang, yang gelap. Jadi mursal
khafi ialah putus yang tersembunyi atau putus yang tidak terang.
Bentuk-bentuk
hadits Mursal ada dua macam: (1) Menurut ahli hadits, (2) Menurut ahli Fiqih.
Hukum
hadits mursal dhoif dan mardud karena tidak dapat dijadikan hujjah. Karena rawi
yang digugurkan tersebut tidak diketahui identitasnya. Hadits Mursal sebagai
hujjah. Beliau beralasan menurut logika, bahwa rawi yang bersifat adil, tentu
tidak mau menggugurkan rawi-rawi yang berada di antara dia dengan Nabi. Menurut
Asy-Syaukany bahwa yang benar, hadits mursal itu tak dapat dibuat hujjah secara
mutlaq, karena adanya keragu-raguan dan tidak diketahui dengan jelas tentang keadaan
rawinya.
DAFTAR PUSTAKA
Hassan
Qadir.2002. Ilmu Musthalah Hadits. Bandung : Diponegoro Bandung
Kadarsah
Sulaiman. 2003. Musthahul Hadits. Garut : Defiya
Rahman
Fatchur. 1970. Musthalahul Hadits. Yogyakarta : Offset
Thohan
Mahmud. 1985. Taisir Musthahul Hadits. Kuwait : Hairomain
Pragmatic Play launches live casino experience for players in Kenya
BalasHapusThe company, which provides 경기도 출장마사지 gaming content and services, has 영주 출장마사지 been in the market 경기도 출장마사지 since 이천 출장샵 March 2019, following the launch of a 김제 출장샵