MAKALAH
PENCURIAN
PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH
Untuk Memenuhi
Tugas Fiqh
Jinayah yang diampu oleh :
A.
Mohammad Basri Asyari, MA
Disusun
Oleh :
1. Moh. Abdus Salam
2. Moh. Gaiq Ghafur
3. Moh. Ali Wafa
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
HUKUM
PERDATA ISLAM
JURUSAN
SYARIAH
2013
KATA
PENGANTAR
Pertama
kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunianya yang
telah diberikan kepada kita. Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan
kepada junjungan Nabi besar Muhammaad SAW, beserta sahabat dan keluarganya,
serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami
penyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil menyelesaikan makalah “Fiqih
Jinayah“ tentang “Pencurian Perspektif Fiqih Jinayah”. Dan makalah ini kami
ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
Semoga dengan tersusunnya makalah ini, diharapkan dapat
membantu mahasiswa dalam memahami bagaimana bagaimana tindak pidana mencuri
dalam Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah)
Kami
menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna.
Oleh karena itu adanya masukan, pendapat, maupun kritik dan saran yang
membangun sangat diperlukan. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi
yang membutuhkan dan mendapat ridho Allah SWT. Amin.
Pamekasan,
26 Maret 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang..................................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................. 1
C.
Tujuan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Mencuri............................................................................... 2
B.
Dasar Sanksi Hukum Bagi
Pencuri di Dalam Al-Qur’an..................... 2
C.
Dasar Sanksi Hukum Bagi
Pencuri di Dalam Hadits........................... 3
D.
Persyaratan Hukum Potong
Tangan Bagi Pencuri................................ 7
E.
Hikmah Tujuan Hukuman Bagi
Pencuri............................................... 8
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
.......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................
10
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ajaran Islam sangat
menjunjung tinggi kesucian hidup dan harta benda manusia. Al-qur’anulkarim
merupakan sebuah kitab ” hidayah ”, petunjuk yang sempurna bagi seluruh
kehidupan manusia. Tatanan hidup yang Islami merupakan suatu keseluruhan yang
tumbuh mapan serta memelihara baik jasmani maupun rohani umat manusia.
Oleh karena itu tatanan
moral Al-qur’an harus diikuti dengan ketat guna menciptakan kehidupan manusia
dibumi ini yang hayati dan damai. Sebagai anggota Ummat yang dibebaskan, maka
setiap anggota masyarakat harus membela kebenaran dari Allah dan dibebaskan
dari rasa kekhawatiran dari ancaman orang lain yang tidak bertanggung jawab,
serta menghormati orang lain baik itu tidak mengambil hak-hak orang lain
seperti pencurian yang akan penulis susun dalam makalah ini.
Pencurian suatu bentuk
kejahatan yang sangat besar karena dalam hadits dan al-qur’an telah dijelaskan
dengan tegas bahwa hukuman bagi seorang yang mencuri adalah dipotong tangannya,
karena telah mengambil sebagian hak dari orang lain.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
yang di sebut pencuri?
2. Apa
Dasar hukum orang yang melakukan pencurian?
3. Apa
saja Sanksi bagi orang yang melakukan pencurian?
4. Bagaimana
Hikmah hukuman bagi pecurian?
C.
Tujuan
1. Mengetahui
Pengertian pencurian
2. Memahami
dasar hukum orang yang mekukan pencurian
3. Mengetahui
sangsi bagi seorang pencuri
4. Mengetahui
hikmah yang terkandung dalam hukuman bagi pencuri
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PENCURI
Pencuri adalah orang
mengambil benda dan/atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk di
miliki. Pengertian dimaksud, ada beberapa prilaku manusia yang serupa tetapi
tida sama dengan pencuri. Hal ini, tidak ada salahnya bila dikemumukakan, yaitu
(1) menipu. Menipu adalah mengambil hak orang lain menderita kerugian; (2)
korupsi. Korupsi adalah mengambil hak orang lain, baik per oranga atau
masyarakat, dengan menggunakan kewenangan atas jabatan dan/atau kekuasaanya,
sehingga merugikan orang lain; (3) menyuap. Menyuap, yaitu seseorang memberikan
sesuatu baik dalam bentuk barang atau uang maupun lainnya kepada orang lain
agar memberi memperoleh keuntungan baik material atau moril; sedangkan
pemberiannya itu tidak pihak lain yang di rugikan.
B.
DASAR
SANKSI HUKUM BAGI PENCURI DI DALAM AL-QURAN
Allah berfirman di
dalam Alquran Al-Maidah ayat 38 sebagai berikut.
ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtÏ÷r& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îÍtã ÒOÅ3ym ÇÌÑÈ
Laki-laki
yang jmencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[1]
C.
DASAR
SANKSI HUKUM BAGI PENCURI DI DLAM ALHADIS
Selain dasar hukum yang bersumber dari
Alquran yang di ungkapkan di atas, juga dapat di lihat hadis Nabi Muhammad saw.
Di antaranya sebagai berikut.
Diriwayatkan
dari Sayyidinita Aisyah ra. Katanya: Sesungguhnya kaum Quraisy merasa bingung
dengan masalah seorang wanita dari kabilah Makhzumiyah yang telah mencuri.
Mereka berkata : Siapakah yang akan memberitahu masalah ini kepada Rasulullah
saw.? Dengan serentak mereka menjawab: Kami rasa hanya Usamah saja yang berani
memberitahunya, karena dia adalahy kekasih Rasulullah saw. Maka usamah pun
pergi untuk memberitahu kepada Rasullah saw. Bersabda: Wahai manusia !
Sesungguhnya yang menyebabkan binasa umat-umat
sebelum dari kamu ialah, apabila mereka mendapati ada orang yang mulia yang mencuri, mereka
akan menjatuhkan hukuman di antara mereka yang mencuri, mereka akan menjatuhkan
hukuman di antara yang mencuri, mereka akan menjatuhkan hukuman di atasna. Demi
Allah, sekiranya Sayidatina Fatimah binti Muhammad yang mencuri, niscaya aku akan
memotong tangannnya.[2]
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra. Katanya: Sesungguhnya Rasulullah saw. Pernah bersabda :
Seorang pezina tidak akan berzina jika dia berada di dalam keimanan. Seorang
pezina tidak akan berzina jika dia berada di dalam keimanan, yaitu iman yang
sempurna. Begitu juga seorang peminum arak tidak akan meminum arak jika dia
berada di dalam keimanan.[3]
Diriwayatkan
dari Sayyidanita Aisyah ra. Katanya: Rasulullah saw. Memotong yang mencuri
harta yang senilai satu perempat dinar ke atas.[4]
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar ra. Katanya : Sesungguhnya Rasulullah saw. Pernah memotong tangan
seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilai sebanyak tiga dirham.[5]
Diriwayatkan
dari Abu Hurairah ra. Katanya : Rasullah saw. Bersabda: Allah melaknat
seorang pencuri yang mencuri telur sehingga di potong tangannya, kemudian dia
mencuri tali lalu di potong tangannya.[6]
Hadis
Abu Hurairah ra. : Diriwayatkan dari Nabi saw. Katanya : Seorang lelaki berkata
: Aku akan memberikan sedekah pada malam ini. Lalu dia keluar membawa sesekah
dan meletakkan di tangan seorang perempuan yang berzina, yaitu pelacur.
Keesokannya orang ramai memberikan sedekah pada malam ini. Lalu dia keluar
membawa sesekah dan meletakkannnya di tangan orang kaya. Keesokannya harinya
orang ramai membicarakan mengenai seorang yang kaya . Aku akan bersedekah lagi,
lantas dia keluar dengan membawa sedekah dan meletakkan di tangan dia keluar
dengan membawa sedekah dan meletakkannya di tangan seorang pencuri. Esokya
orang ramai membicarakan mengenai seorang pencuri telah diberikan sedekah. Dia
berkata : Wahai Tuhan ku ! Hanya buat-Mu segala puji-pujian ! Sedekah kutelah
ak u berikan kepada seorang perempuan zina, pada orang kaya dan pada pencuri.
Lalu dia didatangi seseorang dan di katakan kepadanya: Sedekahmu bener-bener
telah di terima. Boleh jadi perempuan zina itu berhenti dari berzina karena
sedekahmu. Orang kaya itu pula dapat mengambil pengajaran dan mau membelanjakan
sebagian dari harta yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya dan mungkin
juga pencuri itu akan berhenti dari mencuri karena sedekahmu itu.[7]
Garis hukum yang dapat
dipahami dari ayat AlQur’an dan Hadist di atas adalah sebagai berikut:
1. Sanksi
hukum bagi laki-laki dan perempuan yang mencuri adalah potong tangan sebagai
pembalasanbagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
2. Umat-umat
terdahalu kalau ada orang mulia yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi
apabila mereka dapati orang yang lemah di antara mereka yang mencuri, mereka
akan menjatuhkan hukuman ke atasnya. Demi Allah, sekiranya Sayyidina Fatimah
binti Muhammad yang mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.
3. Seorang
pencuri tidak akan mencuri jika berada di dalam keimanan yaitu iman yang
sempurna.
4. Rasulullah
saw. Pernah memotong tangan seorang yang mencuri harta senilai satu perempat
dinar ke atas.
5. Rasulullah
saw. Pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilai
sebanyak tiga dirham.
6. Rasulullah
saw. Bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur sehingga
dipotong tangannya, kemudian dia mencuri tali lalu dipotong tangannya.
7. Diriwayatkan
dari Nabi saw. Katanya: seorang lelaki berkata :aku akan memberikan sedekah
pada seorang perempuan yang berzina, yaotu pelacur, orang kaya, seorang
pencuri. Boleh jadi perempuan zina itu berhenti dari berzina karena sedekahmu.
Orang kaya itu pula dapat mengambil pengajaran dan mau membelanjakan sebahagian
dari harta yang telah di anugerahkan Allah kepadanya dan mungkin juga pencuri
itu akan berhenti dari mencuri karena sedekahmu itu.
D.
PERSYARATAN
HUKUM POTONG TANGAN BAGI PENCURI
Berdasrkan ayat
Al-Qur’an dan Alhadis yang secara tegas mengungkapkan bahwa sanksi hukum
terhadap pelanggaran pidana pencurian, yaitu potong tangan dengan syarat
sebagai berikut:
1)
Nilai harta yang dicuri jumlahnya
mencapai satu nishab, yaitu kadar harta tertentu yang ditetapkan sesuai dengan
undang-undang.
2)
Barang curian itu dapat
diperjualbelikan.
3)
Barang dan / uang yang dicuri bukan milik
baitul mal.
4)
Pencuri usianya sudah dewasa.
5)
Perbuatan dilakukan atas kehendaknya
bukan atas paksaan orang lain.
6)
Tidak dalam kondisi dilanda kemiskinan.
7)
Pencuri melakukan prbuatannya bukan
karena untuk memenuhi kebutuhan pokok.
8)
Korban pencurian bukan orang tua, dan
bukan pula keluarga dekatnya (muhrim)
9)
Pencui bukan pembantu korbannya. Jika
pembantu rumah tangga mncuri perhiasan.
10)
Ketentuan potong tangan, yaitu sbelah
kiri. Jika ia masih melakukan untuk yang kedua kalinya maka yang harus dipotong
adalah kaki kanannya. Jika ia masih melakukan untuk yang ketiga kali maka yang
harus dipotong adalah tangan kanannya. Jiak ia masih melakukan untuk yang ke
empat kalinya maka yang harus dipotong adalah kaki kirinya. Jika ia masih
melakukan untuk yang kelima kalinya maka harus dijatuhkan hukuman mati.
E.
HIKMAH/
TUJUAN HUKUMAN BAGI PENCURI
Salah satu yang
dibanggakan manusia adalah harta. Ajaran Islam bukan materialisme, melainkan
Islam mengajarkan kepada umat Islam untuk
berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta. Syariat
Islam yang ditetapkan Allah swt. Dan Muhammad Rasulullah saw. Memuat
seperangkat aturan dalam hal memperolah harta. Memperolah harta dengan cara
yang haram seperti berbuat curang, merugikan orang lain, mencari kauntungan
yang berlabihan, dan lain-lain harus dihindari oleh umat Islam. Mengganggu dan/
atau merusak harta berarti mengganggu dan merusan sistem niali yang berkaitan
dengan bidang ekonomi. Asas-asas pembinaan dan pengembangan perekonomian yang
ditetapkan oleh syariat Islam berlandaskan atas asas suka sama suka, tidak
merugikan depihak, jujur, transpara, dan lain-lain. Sebagai kondekuensi dari
sistem dan tata aturan tentang bagaimana cara memperolah dan/ atau cara
mendapatkan harta, maka syariat Islam
menetapkannya.
Mengambil hak orang
lain berarti merugikan sepihak. Ketentuan potong tangan bagi para pencuri,
menunjukkan bahwa pncuri yang dikenai sanksi hukum potong tangan adalh pencuri
yang profesional, bukan pencuri iseng, atau bukan karena keterpaksaan. Sanksi
potong tangan atas hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
1. Tindakan
preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak terjadi pencurian, mengingat hukumannya yang berat.
2. Membuat
para pencuri timbul rasa jera, sehinggaia tidak melakukan untuk kali
berikutnya.
3. Menumbuhkan
kesadaran bagi setiap orang agar menghargai dan mnghormati hasil jerih payah
orang lain.
4. Menumbuhkan
semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
5. Tidak
berlaku hukum potong tangan terhadap pencuri yang melakukan tindak pidana pada
msim paceklik, memberikan arahan agar para orang kaya melihat kondisi
masyarakat, sehingga tidak hanya mementingkan diri sendiri. Dengan demikian
kecemburuan sosial, yaitu penumpukan harta pada orang –orang tertentu dapat dihindari.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pencuri adalah orang
mengambil benda dan/atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk di
miliki. Pengertian dimaksud, ada beberapa prilaku manusia yang serupa tetapi
tida sama dengan pencuri. Hal ini, tidak ada salahnya bila dikemumukakan, yaitu
:
1.
menipu. Menipu adalah mengambil hak
orang lain menderita kerugian;
2.
korupsi. Korupsi adalah mengambil hak
orang lain, baik per oranga atau masyarakat, dengan menggunakan kewenangan atas
jabatan dan/atau kekuasaanya, sehingga merugikan orang lain;
3.
menyuap. Menyuap, yaitu seseorang
memberikan sesuatu baik dalam bentuk barang atau uang maupun lainnya kepada
orang lain agar memberi memperoleh keuntungan baik material atau moril
Sanksi potong tangan
atas hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
1. Tindakan
preventif yaitu menakut-nakuti,
2. Membuat
para pencuri timbul rasa jera,
3. Menumbuhkan
kesadaran bagi setiap orang agar menghargai dan mnghormati hasil jerih payah
orang lain.
4. Menumbuhkan
semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali,
Zaenudin. Hukum Pidana Islam.
Jakarta: Sinar Grafika. 2007
Hanafi,
Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam.
Jakarta: Bulan Bintang. 1990
Muslich,
Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas hukum
Pidana Islam, Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika. 2005
[1] Yayasan
Penyelenggara Penterjemah, Dep. Agama RI, Al-Quran
dan Terjemahannya, (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Quran, 1985),
hlm. 165.
[2] Al-Imam Aby
Al-Husaini Muslim Ibn Al-Hajjaji Al-Qusairy An-Naisabury, Shohih Muslim, Juz 3, (Arabiyah: Darul Kutubi As-Sunnah, 136 M,
hlm. 1315).
[3] Hadis
ini dikutip dari CD Holy Qur’an &
Alhadis: Kumpulan Hadis Riwayat Bukhary & Muslim, 2002, hadis No. 36.
[4] Al-Imam
Aby Al-Husaini Muslim Ibn Al-Hajjaji Al-Qusairy An-Naisabury, op. Cit., hlm. 1312.
[5] Ibid.,
hlm. 1313.
[6] Ibid.,
hlm. 1314.
[7] Hadis
ini dikutip dari CD Holy Qur’an &
Alhadis: Kumpulan Hadis Riwayat Bukhary & Muslim, 2002, hadis No. 565.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar