Jumat, 17 Mei 2013

MAKALAH PENCURIAN PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH


MAKALAH
PENCURIAN PERSPEKTIF FIQIH JINAYAH
Untuk Memenuhi Tugas Fiqh Jinayah yang diampu oleh :
A.   Mohammad Basri Asyari, MA





STAINWARNA 2.gif
 










Disusun Oleh :
1.     Moh. Abdus Salam
2.     Moh. Gaiq Ghafur
3.     Moh. Ali Wafa



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
HUKUM PERDATA ISLAM
JURUSAN SYARIAH
2013
KATA PENGANTAR

Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunianya yang telah diberikan kepada kita. Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada junjungan Nabi besar Muhammaad SAW, beserta sahabat dan keluarganya, serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami penyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil menyelesaikan makalah “Fiqih Jinayah“ tentang “Pencurian Perspektif Fiqih Jinayah”. Dan makalah ini kami ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
            Semoga dengan tersusunnya makalah ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami bagaimana bagaimana tindak pidana mencuri dalam Hukum Pidana Islam (Fiqih Jinayah)
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu adanya masukan, pendapat, maupun kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan dan mendapat ridho Allah SWT. Amin.


Pamekasan, 26 Maret 2013
                                                                                                   


    Penyusun


DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 1
C.     Tujuan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Mencuri............................................................................... 2
B.     Dasar Sanksi Hukum Bagi Pencuri di Dalam Al-Qur’an..................... 2
C.     Dasar Sanksi Hukum Bagi Pencuri di Dalam Hadits........................... 3
D.    Persyaratan Hukum Potong Tangan Bagi Pencuri................................ 7
E.     Hikmah Tujuan Hukuman Bagi Pencuri............................................... 8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 10






BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Ajaran Islam sangat menjunjung tinggi kesucian hidup dan harta benda manusia. Al-qur’anulkarim merupakan sebuah kitab ” hidayah ”, petunjuk yang sempurna bagi seluruh kehidupan manusia. Tatanan hidup yang Islami merupakan suatu keseluruhan yang tumbuh mapan serta memelihara baik jasmani maupun rohani umat manusia.
Oleh karena itu tatanan moral Al-qur’an harus diikuti dengan ketat guna menciptakan kehidupan manusia dibumi ini yang hayati dan damai. Sebagai anggota Ummat yang dibebaskan, maka setiap anggota masyarakat harus membela kebenaran dari Allah dan dibebaskan dari rasa kekhawatiran dari ancaman orang lain yang tidak bertanggung jawab, serta menghormati orang lain baik itu tidak mengambil hak-hak orang lain seperti pencurian yang akan penulis susun dalam makalah ini.
Pencurian suatu bentuk kejahatan yang sangat besar karena dalam hadits dan al-qur’an telah dijelaskan dengan tegas bahwa hukuman bagi seorang yang mencuri adalah dipotong tangannya, karena telah mengambil sebagian hak dari orang lain.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di sebut pencuri?
2.      Apa Dasar hukum orang yang melakukan pencurian?
3.      Apa saja Sanksi bagi orang yang melakukan pencurian?
4.      Bagaimana Hikmah hukuman bagi pecurian?

C.    Tujuan
1.      Mengetahui Pengertian pencurian
2.      Memahami dasar hukum orang yang mekukan pencurian
3.      Mengetahui sangsi bagi seorang pencuri
4.      Mengetahui hikmah yang terkandung dalam hukuman bagi pencuri
BAB II
PEMBAHASAN

A.      PENGERTIAN PENCURI
Pencuri adalah orang mengambil benda dan/atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk di miliki. Pengertian dimaksud, ada beberapa prilaku manusia yang serupa tetapi tida sama dengan pencuri. Hal ini, tidak ada salahnya bila dikemumukakan, yaitu (1) menipu. Menipu adalah mengambil hak orang lain menderita kerugian; (2) korupsi. Korupsi adalah mengambil hak orang lain, baik per oranga atau masyarakat, dengan menggunakan kewenangan atas jabatan dan/atau kekuasaanya, sehingga merugikan orang lain; (3) menyuap. Menyuap, yaitu seseorang memberikan sesuatu baik dalam bentuk barang atau uang maupun lainnya kepada orang lain agar memberi memperoleh keuntungan baik material atau moril; sedangkan pemberiannya itu tidak pihak lain yang di rugikan.

B.       DASAR SANKSI HUKUM BAGI PENCURI DI DALAM AL-QURAN

Allah berfirman di dalam Alquran Al-Maidah ayat 38 sebagai berikut.

ä-Í$¡¡9$#ur èps%Í$¡¡9$#ur (#þqãèsÜø%$$sù $yJßgtƒÏ÷ƒr& Lä!#ty_ $yJÎ/ $t7|¡x. Wx»s3tR z`ÏiB «!$# 3 ª!$#ur îƒÍtã ÒOŠÅ3ym ÇÌÑÈ  
Laki-laki yang jmencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[1] 


C.      DASAR SANKSI HUKUM BAGI PENCURI DI DLAM ALHADIS
Selain dasar hukum yang bersumber dari Alquran yang di ungkapkan di atas, juga dapat di lihat hadis Nabi Muhammad saw. Di antaranya sebagai berikut.














Diriwayatkan dari Sayyidinita Aisyah ra. Katanya: Sesungguhnya kaum Quraisy merasa bingung dengan masalah seorang wanita dari kabilah Makhzumiyah yang telah mencuri. Mereka berkata : Siapakah yang akan memberitahu masalah ini kepada Rasulullah saw.? Dengan serentak mereka menjawab: Kami rasa hanya Usamah saja yang berani memberitahunya, karena dia adalahy kekasih Rasulullah saw. Maka usamah pun pergi untuk memberitahu kepada Rasullah saw. Bersabda: Wahai manusia ! Sesungguhnya yang menyebabkan binasa umat-umat  sebelum dari kamu ialah, apabila mereka mendapati  ada orang yang mulia yang mencuri, mereka akan menjatuhkan hukuman di antara mereka yang mencuri, mereka akan menjatuhkan hukuman di antara yang mencuri, mereka akan menjatuhkan hukuman di atasna. Demi Allah, sekiranya Sayidatina Fatimah binti  Muhammad yang mencuri, niscaya aku akan memotong tangannnya.[2]







Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya: Sesungguhnya Rasulullah saw. Pernah bersabda : Seorang pezina tidak akan berzina jika dia berada di dalam keimanan. Seorang pezina tidak akan berzina jika dia berada di dalam keimanan, yaitu iman yang sempurna. Begitu juga seorang peminum arak tidak akan meminum arak jika dia berada di dalam keimanan.[3]







Diriwayatkan dari Sayyidanita Aisyah ra. Katanya: Rasulullah saw. Memotong yang mencuri harta yang senilai satu perempat dinar ke atas.[4]






Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra. Katanya : Sesungguhnya Rasulullah saw. Pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilai sebanyak tiga dirham.[5]



Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra. Katanya : Rasullah saw. Bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur sehingga di potong tangannya, kemudian dia mencuri tali lalu di potong tangannya.[6]















Hadis Abu Hurairah ra. : Diriwayatkan dari Nabi saw. Katanya : Seorang lelaki berkata : Aku akan memberikan sedekah pada malam ini. Lalu dia keluar membawa sesekah dan meletakkan di tangan seorang perempuan yang berzina, yaitu pelacur. Keesokannya orang ramai memberikan sedekah pada malam ini. Lalu dia keluar membawa sesekah dan meletakkannnya di tangan orang kaya. Keesokannya harinya orang ramai membicarakan mengenai seorang yang kaya . Aku akan bersedekah lagi, lantas dia keluar dengan membawa sedekah dan meletakkan di tangan dia keluar dengan membawa sedekah dan meletakkannya di tangan seorang pencuri. Esokya orang ramai membicarakan mengenai seorang pencuri telah diberikan sedekah. Dia berkata : Wahai Tuhan ku ! Hanya buat-Mu segala puji-pujian ! Sedekah kutelah ak u berikan kepada seorang perempuan zina, pada orang kaya dan pada pencuri. Lalu dia didatangi seseorang dan di katakan kepadanya: Sedekahmu bener-bener telah di terima. Boleh jadi perempuan zina itu berhenti dari berzina karena sedekahmu. Orang kaya itu pula dapat mengambil pengajaran dan mau membelanjakan sebagian dari harta yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya dan mungkin juga pencuri itu akan berhenti dari mencuri karena sedekahmu itu.[7]         
Garis hukum yang dapat dipahami dari ayat AlQur’an dan Hadist di atas adalah sebagai berikut:    
1.    Sanksi hukum bagi laki-laki dan perempuan yang mencuri adalah potong tangan sebagai pembalasanbagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah.
2.    Umat-umat terdahalu kalau ada orang mulia yang mencuri, mereka membiarkannya, tetapi apabila mereka dapati orang yang lemah di antara mereka yang mencuri, mereka akan menjatuhkan hukuman ke atasnya. Demi Allah, sekiranya Sayyidina Fatimah binti Muhammad yang mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.
3.    Seorang pencuri tidak akan mencuri jika berada di dalam keimanan yaitu iman yang sempurna.
4.    Rasulullah saw. Pernah memotong tangan seorang yang mencuri harta senilai satu perempat dinar ke atas.
5.    Rasulullah saw. Pernah memotong tangan seorang yang mencuri sebuah perisai yang bernilai sebanyak tiga dirham.
6.    Rasulullah saw. Bersabda: Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur sehingga dipotong tangannya, kemudian dia mencuri tali lalu dipotong tangannya.
7.    Diriwayatkan dari Nabi saw. Katanya: seorang lelaki berkata :aku akan memberikan sedekah pada seorang perempuan yang berzina, yaotu pelacur, orang kaya, seorang pencuri. Boleh jadi perempuan zina itu berhenti dari berzina karena sedekahmu. Orang kaya itu pula dapat mengambil pengajaran dan mau membelanjakan sebahagian dari harta yang telah di anugerahkan Allah kepadanya dan mungkin juga pencuri itu akan berhenti dari mencuri karena sedekahmu   itu.

D.      PERSYARATAN HUKUM POTONG TANGAN BAGI PENCURI
Berdasrkan ayat Al-Qur’an dan Alhadis yang secara tegas mengungkapkan bahwa sanksi hukum terhadap pelanggaran pidana pencurian, yaitu potong tangan dengan syarat sebagai berikut:
1)        Nilai harta yang dicuri jumlahnya mencapai satu nishab, yaitu kadar harta tertentu yang ditetapkan sesuai dengan undang-undang.
2)        Barang curian itu dapat diperjualbelikan.
3)        Barang dan / uang yang dicuri bukan milik baitul mal.
4)        Pencuri usianya sudah dewasa.
5)        Perbuatan dilakukan atas kehendaknya bukan atas paksaan orang lain.
6)        Tidak dalam kondisi dilanda kemiskinan.
7)        Pencuri melakukan prbuatannya bukan karena untuk memenuhi kebutuhan pokok.
8)        Korban pencurian bukan orang tua, dan bukan pula keluarga dekatnya (muhrim)
9)        Pencui bukan pembantu korbannya. Jika pembantu rumah tangga mncuri perhiasan.
10)    Ketentuan potong tangan, yaitu sbelah kiri. Jika ia masih melakukan untuk yang kedua kalinya maka yang harus dipotong adalah kaki kanannya. Jika ia masih melakukan untuk yang ketiga kali maka yang harus dipotong adalah tangan kanannya. Jiak ia masih melakukan untuk yang ke empat kalinya maka yang harus dipotong adalah kaki kirinya. Jika ia masih melakukan untuk yang kelima kalinya maka harus dijatuhkan hukuman mati.


E.       HIKMAH/ TUJUAN HUKUMAN BAGI PENCURI
Salah satu yang dibanggakan manusia adalah harta. Ajaran Islam bukan materialisme, melainkan Islam mengajarkan kepada umat Islam untuk  berusaha sekuat tenaga sesuai kemampuan untuk mencari harta. Syariat Islam yang ditetapkan Allah swt. Dan Muhammad Rasulullah saw. Memuat seperangkat aturan dalam hal memperolah harta. Memperolah harta dengan cara yang haram seperti berbuat curang, merugikan orang lain, mencari kauntungan yang berlabihan, dan lain-lain harus dihindari oleh umat Islam. Mengganggu dan/ atau merusak harta berarti mengganggu dan merusan sistem niali yang berkaitan dengan bidang ekonomi. Asas-asas pembinaan dan pengembangan perekonomian yang ditetapkan oleh syariat Islam berlandaskan atas asas suka sama suka, tidak merugikan depihak, jujur, transpara, dan lain-lain. Sebagai kondekuensi dari sistem dan tata aturan tentang bagaimana cara memperolah dan/ atau cara mendapatkan harta, maka   syariat Islam menetapkannya.
Mengambil hak orang lain berarti merugikan sepihak. Ketentuan potong tangan bagi para pencuri, menunjukkan bahwa pncuri yang dikenai sanksi hukum potong tangan adalh pencuri yang profesional, bukan pencuri iseng, atau bukan karena keterpaksaan. Sanksi potong tangan atas hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
1.    Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti, agar tidak terjadi pencurian, mengingat  hukumannya yang berat.
2.    Membuat para pencuri timbul rasa jera, sehinggaia tidak melakukan untuk kali berikutnya.
3.    Menumbuhkan kesadaran bagi setiap orang agar menghargai dan mnghormati hasil jerih payah orang lain.
4.    Menumbuhkan semangat produktivitas melalui persaingan sehat.
5.    Tidak berlaku hukum potong tangan terhadap pencuri yang melakukan tindak pidana pada msim paceklik, memberikan arahan agar para orang kaya melihat kondisi masyarakat, sehingga tidak hanya mementingkan diri sendiri. Dengan demikian kecemburuan sosial, yaitu penumpukan harta pada orang –orang tertentu dapat dihindari.
BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
 Pencuri adalah orang mengambil benda dan/atau barang milik orang lain secara diam-diam untuk di miliki. Pengertian dimaksud, ada beberapa prilaku manusia yang serupa tetapi tida sama dengan pencuri. Hal ini, tidak ada salahnya bila dikemumukakan, yaitu :
1.      menipu. Menipu adalah mengambil hak orang lain menderita kerugian;
2.      korupsi. Korupsi adalah mengambil hak orang lain, baik per oranga atau masyarakat, dengan menggunakan kewenangan atas jabatan dan/atau kekuasaanya, sehingga merugikan orang lain;
3.      menyuap. Menyuap, yaitu seseorang memberikan sesuatu baik dalam bentuk barang atau uang maupun lainnya kepada orang lain agar memberi memperoleh keuntungan baik material atau moril
Sanksi potong tangan atas hukuman bagi pencuri bertujuan antara lain sebagai berikut:
1.    Tindakan preventif yaitu menakut-nakuti,
2.    Membuat para pencuri timbul rasa jera,
3.    Menumbuhkan kesadaran bagi setiap orang agar menghargai dan mnghormati hasil jerih payah orang lain.
4.    Menumbuhkan semangat produktivitas melalui persaingan sehat.



DAFTAR PUSTAKA

Ali, Zaenudin. Hukum Pidana Islam. Jakarta: Sinar Grafika. 2007
Hanafi, Ahmad. Asas-Asas Hukum Pidana Islam. Jakarta: Bulan Bintang. 1990
Muslich, Ahmad Wardi. Pengantar dan Asas hukum Pidana Islam, Fikih Jinayah. Jakarta: Sinar Grafika. 2005


[1] Yayasan Penyelenggara Penterjemah, Dep. Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya, (Jakarta: Proyek Pengadaan Kitab Suci Al-Quran, 1985), hlm. 165.
[2] Al-Imam Aby Al-Husaini Muslim Ibn Al-Hajjaji Al-Qusairy An-Naisabury, Shohih Muslim, Juz 3, (Arabiyah: Darul Kutubi As-Sunnah, 136 M, hlm. 1315).
[3] Hadis ini dikutip dari CD Holy Qur’an & Alhadis: Kumpulan Hadis Riwayat Bukhary & Muslim, 2002, hadis No. 36.
[4] Al-Imam Aby Al-Husaini Muslim Ibn Al-Hajjaji Al-Qusairy An-Naisabury, op. Cit., hlm. 1312.
[5] Ibid., hlm. 1313.
[6] Ibid., hlm. 1314.
[7] Hadis ini dikutip dari CD Holy Qur’an & Alhadis: Kumpulan Hadis Riwayat Bukhary & Muslim, 2002, hadis No. 565.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar