Jumat, 17 Mei 2013

makalah walimatul ursy


MAKALAH
WALIMATUL URSY
Untuk Memenuhi Tugas Fiqh Munakahat yang diampu oleh : Abdul Jalil, M.HI





STAINWARNA 2.gif
 










Disusun Oleh :
1.     Khairul Rasyid
2.     Moh. Faiq Ghafur
3.     Nurul Jannah



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
HUKUM PERDATA ISLAM
JURUSAN SYARIAH
2013






KATA PENGANTAR

Pertama kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan karunianya yang telah diberikan kepada kita. Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada junjungan nabi besar Muhammaad SAW, beserta sahabat dan keluarganya, serta pengikutnya hingga akhir zaman. Amin.
Kami penyusun makalah, alhamdulillah telah berhasil menyelesaikan makalah “Fiqih Munakahat“ tentang “Walimatul Ursy”. Dan makalah ini kami ajukan sebagai tugas untuk melaksanakan kewajiban sebagai mahasiswa.
            Semoga dengan tersusunnya makalah ini, diharapkan dapat membantu mahasiswa dalam memahami bagaimana tata cara pelaksanaan Walimatu Ursy dan adab-adab Walimatul Ursy (Pesta Pernikahan)
Kami menyadari bahwa penulisan dan penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu adanya masukan, pendapat, maupun kritik dan saran yang membangun sangat diperlukan. Semoga hasil makalah ini dapat bermanfaat bagi yang membutuhkan dan mendapat ridho Allah SWT. Amin.


Pamekasan, 22 Maret 2013
                                                                                                   


    Penyusun







DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... ii
DAFTAR ISI................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang..................................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah................................................................................. 1
C.     Tujuan................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Walimatul ‘Ursy................................................................. 3
B.     Dasar Hukum........................................................................................ 3
C.     Adab yang harus dijaga dalam Walimah.............................................. 4
D.    Macam-macam Halangan yang Membolehkan Tidak Memenuhi Undangan Walimah          6
E.     Hal-hal yang Diperbolehkan Tidak Menghadiri Undangan Walimah.. 7
F.      Syarat-syarat Wajib Menghadiri Undangan......................................... 8
G.    Hikmah Walimah.................................................................................. 8
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan .......................................................................................... 9
DAFTAR PUSTAKA...................................................................................... 10





BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Islam adalah agama yang syumul (universal). Agama yang mencakup semua sisi kehidupan, tidal ada satu masalah pun  dalam kehidupan ini yang tidak dijelaskan, dan tidak ada satu pun masalah yang tidak disentuh nilai islam, walau masalah tersebut Nampak kecil dan sepele. Itulah Islam, agama yang member rahmat bagi sekuruh alam.
Dalam masalah perkawinan, Islam telah berbicara banyak, dimulai bagaimana cara mencari kreteria bakal calon pendamping hidup hingga bagaimana memperlakukannya dikala resmi menjadi sang penyejuk hati. Islam memiliki tuntunannya, begitu pula Islam mengajarkan bagaimana mewujudkan sebuah pesta pernikahan yang meriah. Namun tetap mendapat berkah dan tidak melanggar tuntunan Rasulullah saw. Demikian halnya dengan pernikahan yang sederhana namun tetap penuh pesona.
Berdasarkan berbagai perkembangan di masyarakat, walimah berubah menjadi bermacam-macam, baik jenis maupun cara penyelenggaraannya. Dapat kita ketahui bahwa banyak sekali walimah yang tak lebih hanya sebuah resepsi yang berlebihan, mewah namun hanya buang-buang uang dengan percuma, bahkan tidak jarang walimah secara tidak langsung cukup membebani bagi yang menyelenggarakannya, namun tuntutan social harus dilakukan hal ini tentu tidak masalah bagi orang-orang yang berkecukupan, tetapi bagi seorang yang hidup pas-pasan tentu ini sangat merepotkan. Namun karena disebabkan gengsi social maupun karena factor adat, sehingga mereka tetap memaksakan diri untuk melaksanakannya.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, maka masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah:
1.        Apa pengertian dari  Walimatul Ursy?
2.        Bagaimana dasar hukum dari Walimatul Ursy?
3.        Bagaimana pentingnya mengadakan Walimatul Ursy?
4.        Bagaimana Adab yang harus dijaga dalam Walimatul Ursy?
5.        Apasajakah macam-macam halangan yang membolehkan tidak menghadiri undangan Walimahtul Ursy?
6.        Apasajakah hal-hal yang diperbolehkan tidak menghadiri undangan Walimah?
7.        Bagaimana syarat-syarat Wajib menghadiri undangan Walimah?
8.        Bagaimanakah Hikmah Walimah?

C.    Tujuan
1.        Mengetahui pengertian Walimatul Ursy.
2.        Mengetahui dasar hokum walimah ursy.
3.        Mengetahui pentingnya mengadakan Walimatul Ursy.
4.        Mengetahui adab yang harus dijaga dalam walimah ursy.
5.        Mengetahui macam-macam halangan yang memperbolehkan tidak menghadiri undangan walimah ursy.
6.        Mengetahui hal-hal yang diperbolehkan tidak menghadiri walimah ursy.
7.        Mengetahui syarat-syarat wajib menghindari walimah ursy.
8.        Mengetahui bagaimana hikmah-hikmah Walimatul Ursy.






BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Walimatul ‘Ursy
Walimah berasal dari kata Al walmu, sinonimnya adalah Al ijtima artinya berkumpul yang menurut Al azhary adalah karena kedua suami istri itu berkumpul atau pada saat yang sama banyak orang berkumpul.
Adapun yang dimaksud  dengan walimah itu  adalah makanan yang disediakan dalam pesta (hajat atau kenduri) atau makanan yang disediakan untuk para undangan. Dalam pengertian masyarakat kita, walimah tidak terletak pada hidangannya, tetapi pada keramaiannya walaupun tentunya tidak terlepas dari hidangan.
Sedangkan walimah dalam literatur arab secara arti kata berarti jamuan yang khusus untuk perkawinan dan tidak digunakan untuk perhelatan diluar perkawinan. Berdasarkan pendapat ahli bahasa diatas untuk selain kesempatan perkawinan tidak digunakan kata walimah meskipun juga menghidangkan makanan.[1] Sedangkan definisi yang terkenal di kalangan ulama walimatul ‘ursy diartikan dengan perhelatan dalam rangka mensyukuri nikmat Alloh atas telah terlaksananya akad perkawinan dengan menghidangkan makanan.

B.     Dasar Hukum
Jumhur ulama sepakat bahwa mengadakan walimah itu hukumnya sunnah muakkad. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Saw:
"dari Anas, ia berkata "Rasulullah Saw. Belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti Beliau mengadakan walimah untuk Zainab, Beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing" (HR Bukhari dan Muslim)[2]
"dari Anas bin Malik ra. Bahwasannya Nabi melihat Abdurrahman bin Auf berwajah pucat. Lalu beliau bersabda : "kena apa ini?" dia (Abdurrahman bin Auf) menjawab : "wahai Rasulullah, sesungguhnya saya telah menikah dengan wanita memakai mas kawin emas sebesar biji kurma. Beliau (Rasulullah) bersabda : "Semoga Allah memberi barokah kepadamu. Adakan walimah walaupun dengan menyembelih satu ekor kambing".[3]
"dari Buraidah, ia berkata, "ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw. Bersabda : "Sesungguhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya" (HR Ahmad)

C.    Adab yang Harus Dijaga dalam Walimah
1.      Mengundang orang yang shalih
2.      Mengundang orang-orang fakir dan kaya secara bersamaan,
Rasulullah mengingatkan kita agar tidak meninggalkan orang-orang fakir dan hanya memenggil orang-orang kaya. Diriwayatkan dari abu hurairah RA, ia berkata “ (hidangan) walimah yang paling buruk adalah walimahan yang hanya mengundang orang kaya, sementara orang miskin tidak diundang. Barangsiapa tidak memenuhi undangan, maka ia durhakakepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Al Bukhari dan muslim)
3.      Hendaknya walimah dilaksanakan dalam tiga hari
Setelah dhukhul (bercampur), karena perbuatan inilah yang dinukil dari Nabi SAW




“Dari Annas RA, ia bertutur, nabi menikahi shafiyah dan menjadikan pemerdekaannya sebagai maharnya dan mengadakan walimah selama tiga hari .


4.      Memenuhi undangan walimah
Memenuhi undangan walimah hukumnya wajib, berdasarkan sabda Rasul SAW




“ Apabila salah seorang dari kalian diundang ke walimah, maka hendaknya datang.” (HR. Al Bukhari)
5.      Mendoakan kedua mempelai.
Para tamu dianjurkan untuk memberikan ucapan selamat kepada kedua mempelai, hal ini berdasarkan keterangan hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, apabila seseorang menikah, maka Rasulullah SAW mendoakan,




“ Semoga Allah memberkahi milikmu, memberkahi dirimu, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan. “(HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, dan Al baihaqi)
6.      Memenuhi undangan sekalipun sedang puasa.
Apabila seseorang diundang menghadiri sebuah walimah sedangkan ia sedang berpuasa, maka ia wajib memenuhi undangan itu. Namun ia boleh memilih antara membatalkan atau meneruskan puasa . Dalam kitab Fathul Qorib dijelaskan bahwa mendatangi Walimatul ‘Urusy adalah wajib, yakni fardu ain menurut pendapat yang lebih sah, kecuali bila ada udzur, yakni ada hal yang mencegah untuk mendatangi walimah .
Orang yang diundang pada hari kedua disunnahkan memenuhi undangan tersebut, dan orang yang diundang pada hari ketiga lebih utama tidak memenuhi undangan tersebut. Jika seorang muslim diundang ke perayaan nikah orang kafir, ia tidak harus memenuhi undangan itu, sedangkan ada pendapat lain yang mengatakan harus memenuhi itu .
Sedangkan menurut Mufti Mubarok didalam bukunya, ada beberapa adab dalam Resepsi Nikah diantaranya:
a.        Tidak berbaur antara tamu pria dan tamu wanita
b.        Hijab, yakni “Tirai” atau pembatas/penyekat. Istilah hijab ini digunakan untuk tirai penyekat yang membatasiantara laki-laki dan wanita yang bukan mahromnya
c.        Hindari berjabat tangan dengan bukan mahrom
d.       Menghindari syirik dan khufarat, karena walimah merupakan ibadah, maka kita harus menghindari perbuatan-perbyatan yang mengarah kepada syirik dan khufarat. Begitu pula seorang muslim selayaknya tidak percaya pada perhitungan hari baik, “ Barangsiapa membatalkan maksud keperluannya karena ramalan hari mujur sial, maka ia telah syirik kepada Allah.” (HR. Ahmad)
e.        Menghindari kemaksiatan. Dalam acara sebuah pernikahan hendaknya kita menghindari terjadinya acara minum-minuman keras dan judi, karena jelas dilirang syariat islam
f.         Menghindari hiburan yang merusak. Contohnya, suguhan acara tarian oleh wanita-wanita yang berbusana tidak sesuai dengan syariat islam, bahkan cenderung mempertontonkan aurat
g.        Mengundang fakir miskin
h.        Syiar Islam, disunnahkan walimah diantaranya dimaksudkan untuk syiar, sehingga usahakan dalam walimah tersebut terdapat pembacaan ayat suci al-qur’an khutbah nikah dan lain-lain
i.          Mendoakan kedua mempelai .

D.    Macam-macam Halangan yang Membolehkan Tidak Memenuhi Undangan Walimah
Adapun beberapa halangan yang membolehkan tidak memenuhi undangan walimah , dalam pandangan ulama yang mewajibkannya yakni:
1.         Apabila undangan hanya dikhususkan bagi kaum hartawan, tidak mencakup kaum fakir miskin. Tentang ini pernah diriwayatkan sebuah hadist Nabi SAW, yang menyebutkan bahwa “ seburuk-buruk makanan adalah walimah yang mengutamakan kaum hartawan dan mengabaikan kaum fakir miskin.”
2.         Apabila kedatangannya itu semata-mata karena menginginkan sesuatu dari si pengundang atau karena takut kepadanya, misalnya seorang pejabat Negara yang ditakuti atau yang diharapkan memenuhi kepentingannya yang tidak halal
3.         Apabila seseorang telah menerima undangan dari orang lain sebelumnya
4.         Apabila jarak menuju ketempat undangan terlalu jauh dan tidak ada kendaraan yang memadai, atau biaya yang harus dikeluarkan cukup memberatkan, atau perjalanan kesana amat melelahkan atau kurang aman
5.         Apabila ada halangan lain, misalnya sedang menderita sakit, atau menjaga keluarga yang sedang sakit, dan sebagainya .

E.     Hal-hal yang Diperbolehkan Tidak Menghadiri Undangan Walimah
1.         Jika ia diundang ke tempat di dalamnya disuguhkan dan digelar praktek kemungkaran seperti, minuman keras, music, dan sejenisnya
2.         Pengundang hanya khusus mengundang orang-orang kaya, dan meniadakan orang-orang miskin dalam daftar undangannya
3.         Pengundang termasuk orang yang tidak sungkan-sungkan untuk makan (makan yang haram), dan biasa berkubang dalam hal-hal yang syubhat
4.         Dan masih banyak lagi alasan-alasan syar’I lainnya yang menggugurkan kewajiban menghadiri undangan
Selain itu adapula alasan syar’i lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak perlu menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut berisiko meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum’at, atau karena hujan deras, jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena keamanan harta, dan sebagainya .


F.     Syarat-syarat Wajib Menghadiri Undangan
Al- Hafizh berkat dalam kitab Fathul Bari bahwa syarat undangan yang wajib didatangi ialah:
1.        Pengundang sudah mukhallaf, merdeka, dan sehat akal
2.        Undangan tidak hanya dikhususkan kepada orang kaya tanpa melibatkan orang miskin
3.        Tidak hanya tertuju kepada orang yang disenangidan orang yang dihormatinya
4.        Pengundang beragama islam. Dengan demikian menurut pendapat yang lebih kuat
5.        Khususnya hari pertama walimah. Demikian pendapat yang masyhur
6.        Belum didahului oleh undangan lain. Jika ada undangan lain sebelumnya, yang pertama wajib didahulukan
7.        Tidak ada kemungkaran dan perkara-perkara lain yang menghalangi kehadirannya
8.        Orang yang diundang tidak berhalangan. Baghawi berkata, jika orang yang diundang berhalangan atau tempatnya jauh sehingga menyusahkan, boleh tidak hadir .

G.    Hikmah Walimah
1.        Merupakan rasa syukur kepada Allah SWT
2.        Tanda penyerahan anak gadis kepada suami dari kedua orang tuanya
3.        Sebagai tanda resmi akad nikah
4.        Sebagai tanda memulai hidup baru bagi suami-istri
5.        Sebagai realisasi arti sosiologi dari akad nikah
6.        Sebagai pengumuman bagi masyarakat, bahwa antara mempelai telah resmi menjadi suami istri, sehingga mastarakat tidak curiga terhadap perilaku yang dilakukan oleh kedua mempelai.







BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Walimah berasal dari kata al walam, Yang semakna dengan arti al jam’u, yakni berkumpul. Sedangkan nikah berasal dari kata nakaha, yang artinya menikah. Upacara nikah yang disebut walimah, merupakan ibadah yang disyariatkan agama islam.
Dalam sebuah pernikahan, sebaiknya dilaksanakan sebuah walimahan, karena hukumnya tidak hanya sunnah mustahab, tetapi sunnah muakaddah. Jadi, orang yang menikah membuat walimah yang sesuai dengan kemampuannya. Dan wajib hukumya menghadiri Walimatul Ursy, kecuali ada Udzur yang Syar’i.
Selain itu adapula alasan syar’i lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak perlu menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut berisiko meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum’at, atau karena hujan deras, jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena keamanan harta, dan sebagainya.







DAFTAR PUSTAKA

Alhusaini, Imam Taqiyyudin Abu Bakar bin Muhammad. 1993. Kifayatul Akhyar.   Surabaya: Bina Iman.
Asy- Syaukani, Al- imam. 2006. Mukhtasar Nailul Autahar. Jakarta: Pustaka Azzam.
Bagir, Muhammad. 2008. Fiqih Praktis 2. Bandung: Karisma.
Sabiq, Sayyid. 2006. Fiqih Sunnah. Jakarta: Darul Fath.
Salim, Abu Malik Kamal bin as-Syayyid. 2007. Shahih Fiqih Sunnah Jilid 3. Jakarta selatan: Pustaka Azzam.
Tihami, dkk. 2008. Fikih Munakahat. Serang: Rajawali Pers.



[1] Prof.Dr.Amir Syarifuddin,Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia, Jakarta:Prenada Media, 2006, hlm.155.
[2] Prof. Dr. H. MA. Tihami, M.A., M.M, dan Drs. Sohari, M.M., M.H, Fikih Munakahat, (Serang:Rajawali Pers,2008), hlm.132
[3] H. Mahrus Ali, Terjemahan Bulughul Maram,(Surabaya:Mutiara Ilmu,1995), hlm.448

6 komentar: