Jumat, 17 Mei 2013

MAKALAH HADITS MURSAL


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hadits merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Hadits yang dijadikan pegangan adalah hadits yang dapat diyakini kebenarannya. Untuk mendapatkan hadits tersebut tidaklah mudah karena hadits yang ada sangatlah banyak dan sumbernya pun berasal dari berbagai kalangan.
Menurut Imam Malik ada empat jenis orang yang hadisnya tidak boleh diambil darinya, yaitu; orang yang kurang akal, orang yang mengikuti hawa nafsunya yang mengajak masyarakat untuk mengikuti hawa nafsunya, orang yang berdusta dalam pembicaraannya walaupun dia tidak berdusta kepada Rasul dan orang yang tampaknya saleh dan beribadah apabila orang itu tidak mengetahui nilai-nilai hadis yang diriwayatkannya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang disebut hadist mursal?
2.      Bagaimana hukum dari hadits mursal?
3.      Bagaimana contoh dari hadits mursal?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui pengertian hadits mursal.
2.      Mengetahui hukum dari hadits mursal.
3.      Mengetahui contoh hadits mursal.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Mursal
Mursal artinya yang dilepaskan, yang dilangsungkan. Mursal, menurut Musthalahul Hadits, dikatakan bagi satu hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’i langsung dari Nabi Saw. Dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan kepadanya. Jelasnya dalam sanad itu, tabi’i tidak menyebut nama orang yang mengkhabarkan Hadits utu kepadanya, tetapi langsung menyebut Nabi Saw. Saja.
Hadits Mursal disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi’in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu. Mursal ialah hadits yang gugur di akhir sanadnya setelaah tabi’in.
B.     Pembagian Hadits Mursal
Mursal dibagi ke dalam dua bagian :
1.      Mursal Jali
Mursal di sini maksudnya yang terputus. Jali artinya yang terang, yang nyata. Jadi mursal jali artinya yang putus dengan nyata-nyata, menurut pembicaraan ilmu hadits, ditentukan mursal jali itu untuk satu hadits yang diriwayatkan seorang rowi dari seorang syaikh, tetapi syaikh ini tidak semasa dengannya.
2.      Mursal Khafi
Mursal di sini sama maksudnya dengan Mursal jali, yaitu dengan makna yang terputus. Khafi artinya yang tersembunyi, yang tidak terang, yang gelap. Jadi mursal khafi ialah putus yang tersembunyi atau putus yang tidak terang. Dalam ilmu isnad, ditujukan kepada :
a.       Yang diriwayatkan oleh seorang rowi dari seorang syaikh yang semasa dengannya dan bertemu. Tetapi ia tidak menerima hadits itu darinya.
b.      Yang diriwayatkan oleh seorang rawi dari seorang syaikh yang semasa dengannya, tetapi ia belum pernah bertemu dengannnya.
c.       Yang diriwayatkan oleh seorang rowi dari seorang syaikh yang semasa dan bertemu dengannya, tetapi ia tidak pernah menerima satu pun hadits daripadanya.
Dan menurut buku Musthalah hadits Mursal khofi di bagi 2 :
a.       Mursal Shohabi : pemberitahuan sahabat yang disandarkan kepada nabi tetapi ia tidak mendengar/menyaksikan sendiri apa yang diberitakan karena ia masih kecil/terakhir masuk islamnya.
b.      Mursal tabi’I : pemberiaan tabi’in yang disandarkan kepada nabi tanpa menyebut sahabat.
C.     Bentuk-Bentuk Hadits Mursal
1.      Menurut Ahli Hadits :
Mursal datang dari perktaan tabi’in, tetapi seolah-olah seperti perkataan, perbuatan atau seolah-olah Rasul hadir untuk melakukan perbuatan.
2.      Menurut Ahli Fiqih :
Mursal menurut ahli fiqih lebih umum dari pendapaat ahli hadits. Menurut mereka, semua yang sanadnya terputus atau ada salah satu rowinya gugur disebut mursal.
D.    Hukum Hadits Mursal :
ü  Mursal itu asalnya dhaaif dan mardud. Karena salah satu syarat diterimanya hadits itu bersambung sanadnya. Tetapi dalam hadits mursal ada salah satu rowi yang dibuang. Dan keadaan yang dibuangnya itu sahabat. Ini yang menjadikan hadits mursal itu dhaif.
ü  Ada Ulama yang berpendapat bahwa Hadits mursal itu boleh dijadikan dalil agama, tetapi kebanyakan ahli ilmu hadits berpendirian : hadits mursal tidak boleh dipakai.
Tentang tidak boleh dipakainya itu, Imam ibnu Hajar menunjukan alasan :
Boleh jadi yang gugur (namanya tidak disebut)itu shahabi, tetapi boleh jadi juga seoarang tabi’I lain karena ada juga tabi’I meriwayatkan dari tabi’I pula.
Kalau kita berpegang, bahwa yang gugur itu seorang tabi’in, boleh jadi tabi’in itu orang yang lemah, tetapi boleh jadi juga ia kepaercayan. Kalau kita andaikaan dia seorang kepercayaan, maka bolh jadi pula ia memnerima riwayatitu dari seorang shahabi, tetapi boleh jadi juga dari seorang tabi’in lain.
Demikian selanjutnya memungkinkan sampai enam atau tujuh tabi’in karena terdapat dalam satu sanad, ada enam tabi’in yang seoarang yang meriwayatkan dari yang lain. Oleh karena itu, sepatutnya hadits mursal dianggap lemah.
Tabi’in yang melangsungkan suatu hadits atau riwayat disebut Mursil.
Perbuatan melangsungkan itu dalam istilah dikatakan Irsal.
E.     Berhujjah Dengan Hadits Mursal
Hadits mursal itu dimasukkan ke dalam tingkatan hadits mardud, karena jenis-jenis dan sifat-sifat perawi yang digugurkan itu tidak jelas, apakah ia seorang sahabat sehingga hadits yang diriwayatkannya dihukumi shahih, karena sahabata itu semuanya adil.
Karena hadits mursal khafi dihukumi sebagai hadits dhaif. Sikap ulama dalam menggunakan hujjah hadits mursal, bermacam-macam :
1.      Imam Malik dan Ahmad, menurut pendapat beliau yang popular, demikian juga Abu Hanifah, menerima Hadits Mursal sebagai hujjah. Beliau beralasan menurut logika, bahwa rawi yang bersifat adil, tentu tidak mau menggugurkan rawi-rawi yang berada di antara dia dengan Nabi
2.      Ulama Jumhur dan Asy-syafi’iy memandang bahwa hadits mursal itu adalah dhaif, karena tidak dapat dijadikan hujjah. Karena rawi yang digugurkan tersebut tidak diketahui identitasnya. Asy-Syafi’iy mengemukakan pengecualian-pengecualian anatara lain:
a.       Hadits mursal dari ibnu’l Musayyab. Sebab pada umumnya ia tidak meriwayatkan hadits selain dari abu Hurairah


b.      Hadits Mursal yang dikuatkan oleh hadits musnad, baik dhaif maupun shahi



c.       Hadits mursal yang dikuatkan oleh qiyas


d.      Hadits mursal yang dikuatkan oleh hadits-hadits mursal yang lain


3.      Menurut Asy-Syaukany bahwa yang benar, hadits mursal itu tak dapat dibuat hujjah secara mutlaq, karena adanya keragu-raguan dan tidak diketahui dengan jelas tentang keadaan rawinya. Sedangkan syarat-syarat untuk mengamalkan sebuah hadits itu hendaklah diketahui keadilan rawinya.
Dari 3 macam pendapat tersebut timbulah beberapa pendapat menjadi 10 macam pendapat :
1.      Hadits mursal daapat dipakai hujjah secara mutlaq
2.      Tak dapat dipaki secara mutlaq
3.      Dapat, asal yang meng-irsal-kan ulam abad ketiga
4.      Dapat, bila yang meng-irsal-kan itu orang adil
5.      Dapat, bila yang meng-irsal-kan itu Sa’id bin Musayyab
6.      Dapat, asal ada penguaatnya
7.      Dapat, bila dalam bab itu tidak ada yang lain
8.      Ia lebih kuat daaripada musnad
9.      Dapat untuk amalan-amalan sunnat, sedaang kalau untuk amalan-amalan yang wajib tidak dapat
10.  Dapat, asal yang meng-irsal-kan itu sahabat
11.   
F.     Contoh Hadits Mursal :




Artinya : Dari Malik Dari Abdillah bin Abi Bakar bin Hazm, bahwa dalam surat yang Rasulallah saw. Tulis kepada Amr bin Hazm (tersebut) : “bahwa tidak menyentuh Qur’an melainkan orang yang bersih”.
Keterangan :
Gambaran susunan sanad rawi-rawi Hadits itu demikian :
1.      Malik
2.      Abdullah bin abi Bakar
3.      Rasulullah saw
Abdulallah bin abi Bakr ini seorang tabi’in, sedang seorang tabi’in tidak semasa dan bertemu dengan Nabi saw.
Jadi mestinya, Abdullah menerima riwayat itu dari seorang lain atau shahabi.
Karena ia tidak menyebut nama Shahabi atau orang yang mengkhabarkan kepadanya itu, tetapi ia langsungkan kepada Rasulullah, maka yang begini dinamakan Mursal.



BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Mursal artinya yang dilepaskan, yang dilangsungkan. Mursal, menurut Musthalahul Hadits, dikatakan bagi satu hadits yang diriwayatkan oleh seorang tabi’i langsung dari Nabi Saw. Dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan kepadanya. Jelasnya dalam sanad itu, tabi’i tidak menyebut nama orang yang mengkhabarkan Hadits utu kepadanya, tetapi langsung menyebut Nabi Saw. saja. Mursal dibagi ke dalam dua bagian :
1.      Mursal Jali
Mursal di sini maksudnya yang terputus. Jali artinya yang terang, yang nyata. Jadi mursal jali artinya yang putus dengan nyata-nyata, menurut pembicaraan ilmu hadits, ditentukan mursal jali itu untuk satu hadits yang diriwayatkan seorang rowi dari seorang syaikh, tetapi syaikh ini tidak semasa dengannya.
2.      Mursal Khafi
Mursal di sini sama maksudnya dengan Mursal jali, yaitu dengan makna yang terputus. Khafi artinya yang tersembunyi, yang tidak terang, yang gelap. Jadi mursal khafi ialah putus yang tersembunyi atau putus yang tidak terang.
Bentuk-bentuk hadits Mursal ada dua macam: (1) Menurut ahli hadits, (2) Menurut ahli Fiqih.
Hukum hadits mursal dhoif dan mardud karena tidak dapat dijadikan hujjah. Karena rawi yang digugurkan tersebut tidak diketahui identitasnya. Hadits Mursal sebagai hujjah. Beliau beralasan menurut logika, bahwa rawi yang bersifat adil, tentu tidak mau menggugurkan rawi-rawi yang berada di antara dia dengan Nabi. Menurut Asy-Syaukany bahwa yang benar, hadits mursal itu tak dapat dibuat hujjah secara mutlaq, karena adanya keragu-raguan dan tidak diketahui dengan jelas tentang keadaan rawinya.


DAFTAR PUSTAKA

Hassan Qadir.2002. Ilmu Musthalah Hadits. Bandung : Diponegoro Bandung
Kadarsah Sulaiman. 2003. Musthahul Hadits. Garut : Defiya
Rahman Fatchur. 1970. Musthalahul Hadits. Yogyakarta : Offset
Thohan Mahmud. 1985. Taisir Musthahul Hadits. Kuwait : Hairomain

1 komentar:

  1. Pragmatic Play launches live casino experience for players in Kenya
    The company, which provides 경기도 출장마사지 gaming content and services, has 영주 출장마사지 been in the market 경기도 출장마사지 since 이천 출장샵 March 2019, following the launch of a 김제 출장샵

    BalasHapus