Kamis, 31 Oktober 2013

Resume Hukum Perdata Internasional



RESUME
HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Dosen Pengampu Mata Kuliah : ACH. FAIDI, M.A., LL.M.





 












OLEH :
KHAIRUL RASYID
18201102010043





STAIN PAMEKASAN
JURUSAN SYARIAH
PRODI AL-AHWAL AL-SYAKHSYIYAH
2013


BAB I
 SEJARAH HPI

Pada umumnya pengertian dari Hukum Perdata Internasional adalah seperangkat kaidah-kaidah, asas-asas, dan aturan-aturan hukum nasional yang dibuat untuk mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur-unsur transnasional (unsur-unsur ekstrateritorial).
Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Internasional dibagi menjadi lima tahapan yang akan dijelaskan sebagai berikut : 
  1. Tahap Pertama ( Masa Kekaisaran Romawi  Abad ke 2-6 sesudah Masehi )
Masa ini adalah masa awal perkembangan hukum perdata internasional. Wujud nyatanya adalah dengan tampaknya hubungan antara warga romawi dengan penduduk provinsi atau municipia, dan penduduk provinsi atau orang asing dengan satu sama lain didalam wilayah kekaisaran romawi. Dalam hubungan hukum tersebut tentu memiliki sengketa, dan untuk menyelesaikan sengketa dibentuklah peradilan khusus yang disebutpreator peregrines [1] Hukum yang digunakan adalah Ius Civile, yaitu hukum yang berlaku bagi warga Romawi, yang sudah disesuaikan untuk kepentingan orang luar.
Asas HPI yang berkembang pada masa ini dan menjadi asas penting dalam Hukum Perdata Internasional modern yakni:
a. Asas Lex Rei Sitae (Lex Situs) yang berarti perkara-perkara yang menyangkut benda-benda tidak bergerak tunduk pada hukum dari tempat di mana benda itu berada/terletak.
b. Asas Lex Domicilii yang berarti hak dan kewajiban perorangan harus diatur oleh hukum dari tempat seseorang berkediaman tetap.
c. Asas Lex Loci Contractus yang berarti bahwa terhadap perjanjian-perjanjian (yang melibatkan para pihak-pihak warga dari provinsi yang berbeda) berlaku hukum dari tempat pembuatan perjanjian [2].
  1. Tahap Kedua ( Masa Pertumbuhan Asas Personal Hukum Perdata Internasional Abad ke-6 sampai 10 )   
           Pada masa ini kekaisaran romawi ditaklukan oleh orang “barbar” dan wilayah bekas provinsi-provinsi jajahan romawi, dan akibatnya ius civile pada masa kekaisaran romawi tidak berguna.
Pada masa ini tumbuh dan berkembang beberapa prinsip atau asas genealogis, yaitu :
1.Asas umum yang menetapkan bahwa dalam setiap proses penyelesaian sengketa hukum, hukum yang digunakan adalah hukum dari pihak tergugat.
2.Penetapan kemampuan untuk membuat perjanjian bagi seseorang harus dilakukan berdasarkan hukum perssonal dari masing-masing pihak.
3.Proses pewarisan harus dilangsungkan berdasarkan hukum personal dari pihak pewaris.
4.Peralihan hak milik atas benda harus dilaksanakan sesuai dengan hukum personal pihak transferor.
5.Penyelesaian perkara tentang perbuatan melanggar hukum harus dilakukan berdasarkan hukum personal dari pihak pelaku perbuatan yang melanggar hukum.
6.Pengesahan suatu perkawinan harus dilakukan berdasarkan hukum dari piahak suami.
  1. Tahap Ketiga ( Pertumbuhan Asas Teritorial Abad ke 11-12 di Italia )
Pertumbuhan asas genealogis sulit untuk dipertahankan  diakibatkan struktur masyarakat yang semakin condong ke arah masyarakat teritorialistik diseluruh wilayah eropa.
Keanekaragaman sistem-sistem hukum lokal kota-kota ini didukung dengan intensitas perdagangan antar kota yang tinggi yang sering menimbulkan persoalan mengenai pengakuan terhadap hak asing diwilayah suatu kota. Dalam hal menyelesaikan masalah inilah untuk menjawab perselisihan tersebu dapat dianggap sebagai pemicu tumbuhnya teori Hukum Perdata Internasional yang dikenal dengan sebutan teori statuta diabad ke 13 sampai abad 15.
  1. Tahap Keempat ( Perkembangan Teori Statuta ) yang terdiri dari :
    1. Perkembangan Teori Statuta di Italia ( Abad ke 13-15 ).
Lahirnya teori statuta italia dipicu oleh gagasan seorang tokoh post glassator yang bernama Accurcius yaitu  “Bila seorang yang berasal dari suatu kota tertentu di Italia di gugat disebuah kota lain, maka ia tidak dapat dituntut berdasarkan hukum dari kota lain it karena ia bukan subjek hukum dari kota lain itu.”
    1. Perkembangan Teori Statuta di Prancis ( Abad ke-16).
Situasi Struktur kenegaraan Prancis pada abad ini, mendorong untuk mempelajari hubuungan perselisihan secara intensif. Para ahli hukum Prancis berusaha menjalani dan memodifikasi teori Statuta Italia dan menerapkannya dalam konflik antar propinsi di Prancis, beberapa tokoh teori statuta diprancis yang dikenal yaitu Dumoulin (1500-1566) dan D’Argentre (1523-1603).


    1. Perkembangan Teori Statuta di Belanda ( Abad ke 17-18 ).
Tokoh dalam Teori Statuta Belanda adalah Ulrik Huber (1636-1694), dan Johannes Voet (1647-1714)
Prinsip dasar yang dijadikan titik tolak dalam teori statuta belanda ini adalah kedaulatan ekslusif negara yang berlaku didalam teritorial suatu negara.
Menurut Ulrik, untuk menyelesaikan perkara hukum perdata internasional, ulrik berpendapat bahwa orang harus bertitik tolak dari 3 prinsipdasar, yaitu :
    1. Hukum suatu negara hanya berlaku dalam batas-batas teritorial negara itu
    2. Semua orang atau subjek hukum secara tetap atau sementara berada didalam teritorial wilayah suatu negara berdaulat.
    3. Berdasarkan prinsip sopan santun antarnegara, hukum yang belaku dinegara asalnya tetap memilikikekuatan berlaku dimana-mana, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan subjek hukum dari negara pemberin pengakuan.
Menurut Johannes Voet, ia menjelaskan kembali ajaran comitas gentium, yaitu :
  1. Pemberlakuan hukum asing disuatu negara bukan merupakan kewajiban hukum internasional
  2. Suatu negara asing tidak dapat menuntut pengakuan kaidah hukumnya didalam wilayah hukum suatu negara lain.
  3. Karena itu, pengakuan atas berlakunya suatu hukum asing hanya dilakukan demi sopan santun pergaulan antar negara
  4. Namun, asas comitas gentium harus ditaati oleh setiap negara dan asas ini harus dianggap sebagai bagian dari suatu sistem hukum nasional negara itu.
  1. Tahap Kelima ( Teori Hukum Perdata Internasional Universal ) Abad ke-19
Tokoh yang mencetuskan teori ini adalah Friedrich Carl V. Savigny yang berasal dari Jerman. Pemikiran Savigny ini juga berkembang setelah didahului oleh pemikiran tokoh lain yang juga berasal dari jerman yaitu C.G. Von Wacher yang mengkritik bahwa teori statuta italia dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum. [3]
Watcher berasumsi bahwa Hukum intern forum hanya dibuat untuk dan hanya diterapkan pada kasus-kasus hukum lokal saja. Karena itu kaidah perkara Hukum perdata internasional, forumlah yang harus menyediakan kaidah hukum perdata internasional.
Sedangkan demikian pandangan F.C Von Savigny adalah bahwa :
  1. Savigny mencoba menggunakan konsepsi “legal seat” itu dengan berasumsi bahwa “untuk setiap jenis hubungan hukum, dapat ditentukan legal seat/tempat kedudukan hukumnya” dengan melihat hakikat dari hubungan tersebut.
  2. Jika orang hendak menetukan aturan hukum apa yang seharusnya berlaku dalam suatu perkara yang terbit dari suatu hubungan hukum
  3. Savigny beranggapan bahwa legal seat itu harus ditetapkan terlebih dahulu dan caranya adalah dengan melokalisasi tempat kedudukan hukum dari hubungan hukum itu melalui bantuanm titik-titik taut.
  4. Jika tempat kedudukan hukum dari suatu jenis hubungan hukum telah dapat ditentukan, sistem hukum dari tempat itulah yang akan digunakan sebagai lex causae.
  5. Setelah tempat kedudukan hukum itu dapat selalu dilokalisasi, melalui penerapan titik-titik taut yang sama pada hubungan hukum yang sejenis.
  6. Asas hukum itulah yang menjadi asas Hukum Perdata Internasional yang menurut pendekatan tradisional mengandung titik taut penentu yang harus digunakan dalam rangka menentukan lex causae.
  7. Menggunakan sebuah asas HPI yang bersifat tetap untuk menyelesaikan berbagai perkara HPI .



BAB II
PENGERTIAN HPI
Perbedaan antara Hukum Internasional dalam pengertian publik dengan Hukum Perdata Internasional bukanlah ditinjau dari unsur perbedaan subyeknya dengan menyatakan bahwa subyek hukum Internasional Publik adalah negara sedangkan subyek hukum Internasional Perdata adalah individu. Dalam perkembangannya perbedaan semacam ini tidak dapat dipertanggungjawabkan sebab antara keduannya dapat memiliki subyek hukum negara ataupun individu.
Oleh karena itu yang paling tepat adalah dengan meninjau urusan yang diatur oleh keduanya, jika mengatur urusan yang bersifat publik maka disebut sebagai Hukum Internasional Publik tetapi jika mengatur urusan yang bersifat perdata disebut sebagai Hukum Internasional Perdata. Sedangkan Persamaan antara Hukum Internasional Publik dengan Hukum Perdata Internasional adalah bahwa urusan yang diatur oleh kedua perangkat hukum ini adalah sama – sama melewati batas wilayah suatu negara.
Kalau dilihat dalam Pengertiannya sebagai berikut :
HI Publik (HI) : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang bukan bersifat perdata”. Hukum
Perdata Internasional   : “keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas- batas negara yang berfat perdata” [4]
Persamaan : Keduanya mengatur hubungan-hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara.
Perbedaan keduanya terletak pada : sifat hubungna/ persoalan dan obyek yang diaturnya.
Cara membedakan berdasarkan sifat dan obyeknya adalah tepat, dari pada membedakan berdasarkan pelaku-pelaku (subyeknya), yaitu dengan mengatakan HI Publik mengatur hubungan atara negara, sedangkan H Perdata Internasional mengatur hubungan orang-perorang.
Hal tersebut dikarenakan :
  1. Negara dapat saja menjadi subyek Hukum perdata Internasional, dan perorangan dapat saja menjadi subyek HI.
  2. Batasan yang bersifat negatif lebih tepat karena ukuran publik memang sering kali sukar dicari bats-batasnya.
  3. Dewasa ini persoalan Internasional tidak semuannya merupakan persoalan antar negara; persoalan perseoranga dapat dikatakan persoalan negara (pelanggaran pidana  Konvensi Jenewa 1949).
  4. Persoalan yang menyangkut “perseorangan” yang demikian tidak dapat dimasukkan dalam bidang Tata Usaha Negara atau Pidana Internasional, dan bukan merupakan persoalan perdata Internasional.
Istilah HPI diperkenalkan oleh Prof. Sudargo Gautama (Gouw Giok Siong) tahun 1972/1973 di Cipanas dalam konsorsium ilmu hukum. Dalam bukunya Pengantar Hukum Perdata Internasional, Prof.Sudargo Gautama mendefinisikan HPI sebagai :
“…keseluruhan peraturan dan keputusan hukum yang menunjukkan stelsel hukum manakah yang berlaku, atau apakah yang merupakan antar warga (-warga) negara pada suatu waktu tertentu memperliuhatkan titik pertalian dengan stelsel-stelsel dan kaidah-kaidah hukum dari 2 (dua) atau lebih negara, yang berbeda dalam lingkungan kuasa, tempat, pribadi dan soal-soal.”
Sedangkan Prof.Sunaryati hartono mengatakan bahwa :
Inti dari HPI adalah pergaulan hidup masyarakat internasional. Oleh sebab itu, ia lebih condong untuk menanamkan Hukum Perdata Internasional sebagai “Hukum Pergaulan Internasional”, sebab bukan sifat perdatanya atau pun sifat internasionalnya yang menentukan kaedah-kaedah hukum Perdata Internasional, akan tetapi pergaulan Internasionallah (jadi, hubungan-hubungan internasional) yang menentukan corak kaedah-kaedah Hukum Perdata Internasional.
Terlepas dari perbedaan-perbedaan penekanan yang mungkin tampak dalam pendapat-pendapat yang dikemukakan di atas, pada umumnya diterima pandangan bahwa :
Hukum Perdata internasional adalah seperangkat kaidah hukum nasional yang mengatur peristiwa atau hubungan hukum yang mengandung unsur-unsur transnasional (atau unsur-unsur ekstrateritorial). [5]
Istilah HPI juga berbeda ditiap-tiap Negara, HPI di Negara Inggris dikenal dengan International Private law, sedangkan di Negara Denmark HPI disebut dengan International private Recht.
Dengan adanya perbedaan – p[erbedaan tersebut maka muncullah sebuah konsep hokum antar tata hokum ( HATAH ) yang terbagi atas :
1.      HATAH Intern, berlakunya dua sistem hukum dalam sutu negara tanpa hukum asing. Contohnya  meliputi Hukum Antar Wewenang, Hukum Antar Tempat, Hukum Antar Golongan dan hukum Antar Agama (dulunya).
2.      HATAH Ekstern, melibatkan dua sistem hukum dalam suatu negara dan salah satunya sistem hukum asing.
Dengan adanya HATAH tersebut maka HPI tersangkut 2 teori yakni :
1.      Lingkungan kuasa hukum (gabied leer) teori dari Hans Kelsen dan dikembangkan oleh Longemann.
2.      Titik Taut Primer, point of contact/Aanknopping punten.
Dari kedua kontradiksi istilah HPI Indonesia dimana Perdata Internasional menunjuk pada hukum perdata, bukan hukum publik (internasionalnya), sementara Indonesia menunjuk pada nasional (Indonesia), bukan Internasional. Hal ini menimbulkan dua aliran dalam HPI, yaitu :



1.      Internasionalistis
Aliran pertama berisi dikehendakinya HPI sebagai sistem hukum yang supra-nasional. Artinya hanya ada satu HPI yang berlaku untuk seluruh dunia. Aliran ini hapus karena dua alasan, yaitu :
1. Dengan adanya lembaga PBB yang mengakui tiap-tiap negara punya HPInya sendiri-sendiri, tergantung jumlah negara merdeka yang ada.
2. Dilihat dari segi teoritis yaitu masalah perbedaan ‘status personil seseorang’ dihadapan hukum, yang dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
-  Nasionalitas (kewarganegaraan)
Contohnya indonesia menganut nasionalitas dengan dasr hukum pasal 16 AB.
-  Tempat tinggal (domisili)
Contohnya Inggris dan Amerika
2.      Nasionalistis
Yaitu tiap negara mempunyai HPInya sendiri-sendiri. Misal Sumber hokum tertulis yaitu Perundang-undangan, traktat, Tidak Tertulis : Kebiasaan, Yurisprudensi, Doktrin.
Contoh traktat yaitu traktat Den Haag 1902 dan 1905 tentang perkawinan campuran internasional berlaku hukum calon suami, tetapi dengan UU nomor 12 tahun 2007 prinsip ini berubah dimana anak mempunyai dwikewarganegaraan sampai usia 18 tahun.
Sumber  hukum tertulis HPI Indonesia hanya pasal 16 AB, 17 AB, 18 AB, yaitu :
·         Pasal 16 AB : tentang status dan wewenang seseorang. Dalam hal ini berlaku hukum nasional warga negara yang bersangkutan (asas lex patriae). Pasal 16 AB harus dianalogikan terhadap orang asing dimana harus dinilai. Misalnya perkawinan harus berlaku hukum nasionalnya sendiri. Pasal ini erat hubungannya dengan traktat Den Haag 1902 tentang kawin campur internasional (yang berlaku hukum si suami).
·         Pasal 17 AB : tentang benda-benda tetap atau tidak bergerak (lex resitae) berlaku hukum dari negara dimana benda itu bergerak. Contonya isteri dari pegawai pertamina tang menyimpan surat berharga di Singapore-pasal 17.
·         Pasal 18 AB : tentang cara atau tindakan hukum/perbuatan hukum-hukum yang berlaku adlah hukum dari negara dimana cara dilakukan (asasnya bernamalocus regit actum). Contohnya surat wasiat, i\orang sakit minta berobat.
Dalam menemukan hukum, hakim harus memperhatikan cara-cara sarjana hukum terutama HPI dalam menyelesaikan perkara, pendapat penulis dan yurisprudensi asing. Selain asas-asas umum yang merupakan tradisi Sarjana Hukum HPI, sehingga putusannya benar-benar putusan yang hidup (living law). Menurut pasal 22 AB, hakim akan dituntut jika menolak mengadili karena tidak adanya peraturan. Hal ini karena sering terjadi kekosongan hukum dalam masalah HPI, sehingga sumber hukum tidak tertulis menjadi sangat penting.



BAB III
STATUS PERSONIL, RENVOI dan KWALIFIKASI

3.1. Status Personil.
Status personil adalah kondisi atau keadaan suatu pribadi dalam hukum yang diberikan/diakui oleh negara untuk mengamankan dan melindungi masyarakat dan lembaga-lembaganya. Status personil ini meliputi hak dan kewajiban, kemampuan dan ketidakmampuan besikap tindak di bidang hukum, yang unsur-unsurnya tidak dapat diubah atas kemauan pemiliknya.
Isi dan jangkauan status personil ada 3 yaitu :
1.      Konsepsi luas mengartikan status personil meliputi berbagai hak, permulaaan/lahir dan terhentinya/mati, kepribadian, kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum, perlindungan hukum, perlindungan kepentingan pribadi, soal-soal yang berhubungan dengan hukum keluarga dan perkawinan.
2.      Konsepsi yang agak sempit, seperti yang dianut di Peancis, tidak menganggap sebagai status personnel : hukum harta benda perkawinan, pewarisan dan ketidakmampuan bertindak di bidang hukum dalam hal khusus, misalnya dokter yang tidak akan diperkenankan memperoleh sesuatu hak yang timbul dari testamen pasiennya.
3.      Konsepsi yang lebih sempit, sama sekali tidak memasukkan hukum keluarga dan pewarisan dalam jangkauan status personel.
Cara menentukan status personil yaitu ada 2 asas :
1.      Asas Personalitas/Kewarganegaraan (Lex patriae)
Untuk personel suatu pribadi berlaku hukum nasionalnya. Biasanya dianut oleh negara-negara Eropa kontinental (Civil Law) misalnya Indonesia. Mengedepankan segi personalitas.
Ada 2 asas dalam menentukan kewarganegaraan seseorang adalah :
·         Asas tempat kelahiran (ius soli) yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya.
·         Asas Keturunan (ius sanguinis) yaitu kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunannya.
Alasan yang mendukung asas kewarganegaraan, yaitu :
- Cocok untuk perasaan hukum seseorang
- Sifatnya lebih permanen
- Lebih membawa kepastian
2.      Asas Territorialitas/Domisili (Lex Domicili)
Status personil suatu pribadi tunduk pada hukum di negara mana ia berdomisili. Domisili adalah negara/tempat menetapnya yang menurut hukum dianggap sebagai pusat daripada kehidupan seseorang (center of his life). Banyak dianut oleh negara Anglo Saxon. Alasan yang mendukung asas domisili, yaitu :
·         Hukum dimana yang bersangkutan hidup
·         Prinsip kewarganegaraan memerlukan bantuan prinsip domisili (dalam hal terdapat perbedaan kewarganegaraan)
·         Seringkali hukum domisili sama dengan hukum hakim
·         Cocok dalam negara pluralisme hukum
·         Menolong dimana prinsip kewarganegaraan tidak dapat dilaksanakan Demi kepentingan adaptasi dari negara imigran
Sistem hukum Inggris mempunyai keistimewaan tersendiri, dengan 3 macam domisili:
1. Domicile of origin, diperoleh seseorang pada waktu kelahirannya. Bagi anak sah, domicile of origin-nya adalah negara dimana ayanhnya berdomisili pada saat ia dilahirkan. Sedangkan bagi anak tidak sah, domisili ibunyalah yang menjadi domicile of origin. Bila sang ayahnya mempunyai domicile of choice maka yang merupakan domisili sang anak adalah domicile of choice ayahnya ini.
2. Domicile of choice, sistem hukum di Inggris memerlukan 3 syarat bagi seseorang untuk memilih domicile of choice yaitu kemampuan (capacity), tempat kediaman (recidence), dan hasrat atau itikad (intention). Pribadi yang tidak mampu bersikap tindak dalam hukum, tidak dapat memperoleh domicile of choice sendiri. Juga pribadi tersebut harus mempunyai tempat kediaman sehgari-hari pada suatu tempat tertentu. Disamping itu harus ada hasrat untuk tetap tinggal pada tempat kediaman tersebut/permanent-residence.
3. Domicile by operation of the law, ialah domisili yang dimiliki oleh pribadi-pribadi yang domisilinya tergantung pada domisili orang lain/dependent.Mereka ini adalah anak-anak yang belum dewasa, wanita yang berada dalam pekawinan dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan
Domisili anak yang belum dewasa adalah domisili ayahnya, sedangkan domisili wanita yang berada dalam perkawinan adalah domisili suaminya.
Beberapa hal yang harus diperhatikam dalam konsepsi domisili menurut ketentuan di inggris ini adalah :
1.      Setiap orang harus mempunyai domisili
2.      Setiap orang hanya diperbolehkan mempunyai satu domisili.
3.      Penentuan domisili seseorang menurut Hukum Perdata Internasional di Inggris ditentukan oleh hukum Inggris (lex fori).
Bila Indonesia memakai prinsip domisili meskipun dalam pasal 16 AB memakai prinsip nasionalitas, ada beberapa sebab karena :
·         Belum punya bahan bacaan yang cukup
·         Indonesia menganut pluralisme hukum
·         Sebagai negara imigran, banyak orang asing yang berimigrasi ke Indonesia
·         Akibatnya asas ius soli (asal daerah kelahiran) dilepaskan, maka banyak orang yang menjadi asing di negeri ini
·         Negara tetangga memakai prinsip domisili, seperti Australia, Malaysia, Singapore.

3.2. Renvoi (Penunjukan Kembali) .
Renvoi sangat erat hubungannya dengan kualifikasi dan titik taut. Memang sebenarnya ketiga soal ini dapat mencakup dalam satu permasalahan, yaitu hukum manakah yang akan berlaku (lex cause) dalam suatu peristiwa Hukum Perdata Internasional. Renvoi timbul apabila hukum, asing yang ditunjuk oleh lex fori, menunjuk kembali ke arah lex fori itu, atau kepada sistim hukum asing lain.
Setelah mengkwalifikasikan fakta-fakta yang kita hadapi itu, maka kemudian kita mencari titik-titik taut yang memberi petunjuk kepada kita hukum mana yang akan berlaku.
Renvoi adalah penunjukan kembali atau penunjukan lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lex fori.Penunjuk kembali (Renvoi) merupakan salah satu pranata HPI tradisional yang terutama berkembang di dalam tradisi Civil Law (Hukum Eropa Kontinental) sebagai pranata yang dapat digunakan untuk menghindari pemberlakuan kaidah atau sistem hukum yang seharusnya berlaku (lex causae) yang sudah ditetapkan berdasarkan prosedur HPI yang normal. Pelaksanaan Renvoi ini pada dasarnya dimungkinkan karena adanya berbagai sistem hukum di dunia yang masing-masing memiliki sistem dan kaidah-kaidah HPI-nya sendiri.
Menunjuk ke arah sistem hukum tertentu, orang dapat melakukan penunjukan dengan 2 (dua) pengertian yang berbeda, yaitu :
·         Penunjukan ke arah kaidah-kaidah Hukum Intern (Sachnormen) dari suatu sistem hukum tertentu. Penunjukan semacam ini dalam bahasa Jerman dinamakan Sachnormenverweisung.
·         Penunjukan ke arah keseluruhan sistem hukum tertentu, yang artinya, prima facie, adalah kaidah-kaidah HPI (Kollisionsnormen) dari sistem hukum tersebut. Penunjukan semacam ini dimnamakan Gesamtverweisung.
Perlu disadari sepenuhnya bahwa doktrin renvoi harus digunakan sebagai alat bagi hakim untuk merekayasa penentuan Lex Causae ke arah sistem hukum yang dianggap akan memberikan putusan yang dianggapnya terbaik.
Ada persoalan dalam HPI Renvoi (penundukan kembali) disebabkan karena perbedaan sistem HPI dibidang status personal dari negara-negara yang terlibat perkara HPI tersebut.
Misalnya : perkara perceraian warga negara malaysia (suami, isteri). Keduanyanb berdomisili di Jakarta. Maka sidasng diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta tetapi hukum yang berlaku menurut pasal 16 AB menentukan berlakunya hukum malaysia maka hukum perkawinan malaysia berlaku. Lalu hakim mendatangkan ahli hukum dari malaysia tapi persoalan tidak sampai disitu. Kualifikasi hukum malaysia apakah tanpa kaidah HPI atau sebagai kaidah HPI?
Disini ada persoalan kualifikasi terhadap hukum asing, yaitu :
1.      Hukum perkawinan malaysia sebagai hukum asing dikualifikasikan sebagai sachnormen (tanpa HPI) Sudah selesai, menunjuk hikum intern, tanpa renvoi
2.      Hukum malaysia sebagai kaidah HPI yang harus diselesaikan (kallisionsnormen) jadi memberlakukan hukum malaysia dimana berdasarkan hukum dimana warga negara berdomisili. Berdasarkan prinsip domisili maka timbul adanya penundukan kembali (Renvoi). Maka dengan proses penundukan kembali berlaku hukum indonesia.
Kapan suatu perkara HPI tidak mungkin terjadi Renvoi?
1.      Tidak ada perbedaan sistem HPI
2.      Bisa juga apabila hukum asing yang ditunjuk dikualifikasikan sebagai sach normen (tanpa kaidah HPI).
Sebagaimana diketahui, renvoi hanya dipersoalkan dalam perkara-perkara yang menyangkut status seseorang. Jadi tidak ada persoalan renvoi dalam hukum perjanjian. Karena dalam hukum perjanjian para pihak mempunyai hak untuk memilih hukumnya sendiri.

Penggunaan Renvoi dalam HPI.
Menurut Cheshire, doktrin renvoi ini tidak dapat digunakan disemua jenia perkara HPI, terutama dalam perkara-perkara yang sedikit banyak berkaitan dengan transaksi-transaksi bisnis, dan setiap tindakan pilihan hukum dalam transaksi-transaksi seperti itu pasti akan dimaksudkan sebagai penunjukan ke arah hukum intern (Sachnormenverweisung). Di dalam pasal 15 dari Konvensi Roma (1980 yang mengikat semua negara anggota Masyarakat Eropa, misalnya, Renvoi tegas-tegas ditolak.
Masalah-masalah HPI yang jika dimungkinkan masih dapat diselesaikan dengan menggunakan doktrin Renvoi adalah masalah validitas pewarisan (testamenter atau intestatis), tuntutan-tuntutan atas benda-benda tetap di negara asing, perkara-perkara yang menyangkut benda bergerak, dan masalah-masalah hukum keluarga (perkawinan, akibat perkawinan, harta perkawinan, status personal, dan sebagainya).
Masalah renvoi yang selalu menarik perhatian dari penulis-penulis HPI dari dahulu sampai sekarang, dikenal dengan berbagai istilah. Di Indonesia memilih istilah “Penunjukan Kembali”.
Dalamkenyataan orang dapat melakukan penunjukan dengan dua pengertian yang berbeda :
1.      Penunjukan kearah Kaidah-kaidah Hukum Intern (Sachnormen) dari suatu sistem hukumt ertentu. Penunjukan semacam ini dalam bahasa Jerman dinamakan Sachnormenverweisung.
2.      Penunjukan kearah keseluruhan sistem hukum tertentu, yang artinya prima facie, adalah kaidah-kaidah HPI (Kollisionsnormen) dari sistem hukum tersebut. Penunjukan semacam ini dinamakan Gesamtverweisung.
Secara umum dapat dikatakan bahwa renvoi adalah Penunjukan kembali atau penunjukan lebih lanjut oleh kaidah-kaidah HPI dari suatu sistem hukum asing yang ditunjuk oleh kaidah HPI lexfori.
Dalam HPI tradisional, orang mengenal dua jenis single-renvoi :
1.      Remission ( Penunjukankembali, Ruckverweisung, Tutugverwijzing ), yaitu proses renvoiolehkaidah HPI asingkembalikearahlexfori.
2.      Transmission (Penunjukan lebih lanjut, Weiterverweisung, Verderverwijzing), yaitu proses renvoiolehkaidah HPI asingkearahsuatusistemhukumasing lain.
Bila pranata renvoi yang dijelaskan dalam paragraf-paragraf sebelumnya dipahami sebagai renvoi yang berkembang di Eropa Kontinental dan dikenal sebagai pranata Single Renvoi, maka dalam sistem hukum Inggris berkembang pula sejenis renvoi yang diberi nama The Foreign Court Theory. Pengadilan di Inggris pada dasarnya menolak pelaksanaan doktrin single-renvoi dalam penyelesaian perkara-perkara HPI.Namun demikian, dalam beberapa perkara tampak adanya kebutuhan bagi sistem peradilan HPI Inggris untuk mengenyampingkan berlakunya lex causae dengan menggunakan pola pikir yang mirip renvoi.
Renvoi timbul karena adanya perbedaan sistem HPI. Setiap negara yang berdaulat memiliki sistem hukum perdata internasionalnya sendiri-sendiri. Dalammenentukan status personil, ada 2 sistem :mengikuti prinsip nasionalitas atau prinsip domisili. Hal-hal inilah yang menimbulkan terjadinya renvoi.

3.3. KWALIFIKASI.
Dalam HPI, masalah kwalifikasi masalah hukum ini ditangani secara lebih khusus, karena dalam perkara-perkara HPI orang selalu berurusan dengan kemungkinan berlakunya lebih dari satu sistem atau aturan hukum dari dua negara yang berbeda untuk mengatur sekumpulan fakta tertentu.
Kwalifikasi sebenarnya adalah melakukan “translation” atau “penyalinan” daripada fakta-fakta sehari-hari dalam istilah-istilah hukum.
Ada sistim-sistim HPI yang meletakkan titikberat pada tempat di mana dikirimkan penerimaan penawaran yang telah di adakan.
Dalam garis besar terdapat tigamacam kwalifikasi :
  1. Kwalifikasi menurut lexfori ( hukum hakim). Menurut pendirian ini kwalifikasi harus dilakukan menurut hukum materil sang hakim.
  2. Kwalifikasi menurut lex causae (hukum yang dipergunakan untuk menyelesaikan persoalan HPI bersangkutan). Menurut pandangan ini, maka kwalifikasi dilakukan menurut sistem hukum darimana pengertian ini berasal.
  3. Kwalifikasi secara otonom, berdasarkan “comparative method” atau “analytical jurisprudence”. Kwalifikasi dilakukan secara otonom, terlepas dari salah satu sistem hukum tertentu.
Kwalifikasi dibedakan menjadi dua ,yaitu :
1.      Kwalifikasi Primer adalah kwalifikasi yang diperlukan untuk dapat menentukan hukum yang harus dipergunakan.
2.      Kwalifikasi Sekunder adalah apabila sudah diketahui hukum asing manakah yang harus dipergunakan, maka perlu dilakukan kwalifikasi lebih jauh menurut hukum asing tersebut


























DAFTAR PUSTAKA

Bayu Seto, Dasar-dasar hukum perdata Internasional, Bandung : PT Citra Aditya bakti, 2001.
Hardjowohono, Bayu  Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.
Mochtar Kusumaatmaja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung : PT Alumni, 2003
Undang-Undang:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.



[1] Hardjowohono, Bayu  Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti hal 32
[2] Hardjowohono, Bayu  Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti hal 33
[3] Hardjowohono, Bayu  Seto.2006. Dasar-dasar Hukum Perdata Internasional.Bandung : PT. Citra Aditya Bakti hal  51
[4] Mochtar Kusumaatmaja dan Etty R. Agoes, Pengantar Hukum Internasional, Bandung : PT Alumni, 2003,hlm 1-2
[5] Bayu Seto, Dasar-dasar hukum perdata Internasional, Bandung : PT Citra Aditya bakti, 2001, hlm 8

Tidak ada komentar:

Posting Komentar